SERAMBINEWS.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) mengungkapkan data mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan bahwa salah satu penerima bansos melakukan transaksi judi online hingga mencapai angka fantastis Rp 3,8 miliar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul.
Ia mengatakan, data yang diterima Kemensos dari PPATK saat ini masih dalam proses pendalaman.
“Ya, (Rp 3,8 miliar) transaksi tertinggi,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Gedung Kemensos, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
PPATK mencatat sebanyak 603.999 keluarga penerima manfaat (KPM) terindikasi sedang atau pernah bermain judi online.
Dari jumlah itu, sebanyak 375.951 KPM diketahui telah mencairkan bansos pada triwulan kedua tahun ini, sedangkan sisanya, 228.048 KPM, sudah tidak lagi menerima bansos pada periode yang sama.
Data yang paling mencolok adalah transaksi judi daring dari para penerima bansos. Kemensos mencatat bahwa 32.421 KPM melakukan transaksi judi sebesar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.
Sementara 5.752 KPM bertransaksi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Bahkan, 359 KPM tercatat bertransaksi lebih dari Rp 100 juta untuk judi online.
Jika dirata-rata, masing-masing dari 228.048 KPM itu melakukan transaksi senilai Rp 2.129.706.
Baca juga: Cek Bansos Kemensos Juni-Juli 2025, Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras, Ini Cara dan Syaratnya!
Bagaimana Tanggapan Kemensos dan PPATK Usai Bansos untuk Judol?
Mensos Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya telah memutus data penerima bansos yang terlibat judi online.
“Data pemain judi penerima bansos ini langsung dihapus,” kata Gus Ipul.
Ia juga menegaskan bahwa Kemensos akan memeriksa kembali pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan atau kelalaian dalam verifikasi data penerima.
Baca juga: Penyaluran BSU 2025 di Jawa Tengah Capai 69,2 Persen, Gubernur: Jangan untuk Judol!