Setelah Asah Pisau, Adik Tusuk Kakak Kandung hingga Tewas di Jaktim, Cekcok Soal Bisnis Narkoba

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PEMBUNUHAN - Seorang pria inisial DS (47) tewas bersimbah darah usai ditusuk bertubi-tubi di Kebon Nanas, Jakarta Timur. Pelaku adalah adik kandungnya sendiri yang berinisial B (44).

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria inisial DS (47) tewas bersimbah darah usai ditusuk bertubi-tubi di Kebon Nanas, Jakarta Timur.

Pelaku adalah adik kandungnya sendiri yang berinisial B (44).

Keduanya merupakan residivis tindak pidana narkoba.

Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan IPN, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (18/7/2025) sekitar pukul 17.40 WIB.

Pelaku bahkan sudah merencakan membunuh korban.

Pelaku sempat mengasah pisau di rumahnya dan memberitahukan pada ibunya ingin membunuh kakaknya.

Pelaku ditangkap di Jalan Raya Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada hari Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 19.10 WIB

Adapun pelaku berinisial B menghabisi kakaknya, DS (47), menggunakan pisau.

DS tewas karena luka tusukan di bagian leher, tangan, hingga perut.

Korban sempat dilarikan ke RS Duren Sawit oleh keluarga, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca juga: Masalah Warisan Berujung Maut, Adik Bunuh Kakak Kandung di Sukabumi, Hendra Tewas Dibacok Prengki

 

Cekcok Sooal Bisnis Narkoba

Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi konflik bisnis narkoba antara pelaku dan korban.

Awalnya, pelaku mendapat “pekerjaan” dari seorang bandar sabu berinisial N.

B lalu memberikan sebagian barang haram itu kepada kakaknya.

Namun, dalam perjalanannya, hasil setoran korban dianggap tidak sesuai.

Hubungan keduanya memanas dan berujung pada pertengkaran berulang.

“Pelaku merasa kesal karena korban tetap mendapat ‘kerjaan’ dari N, sedangkan dirinya justru dijauhi.

Ia menduga korban menyembunyikan sesuatu darinya, termasuk keuntungan dan pasokan metamfetamin,” ujar Ressa.

Pelaku bahkan sempat menyuruh temannya membeli sabu dari korban untuk menguji dugaan tersebut.

Setelah terbukti korban masih berjualan sabu, pelaku kian terbakar emosi.

Baca juga: Adik Bunuh Kakak Kandung di Bontang, Jasad Korban Ditemukan di Tepi Jurang, Motif Sakit Hati

Sudah Siapkan Pisau

Pada hari kejadian, pelaku datang ke rumah orangtuanya di Cipinang Besar Selatan sambil membawa pisau dapur dari rumahnya.

Di depan ibu dan adik kandungnya yang lain, pelaku menyampaikan niat ingin membacok korban.

“Sebelum beraksi, pelaku juga terlihat mengasah pisau di depan rumah susun,” jelas Ressa.

Sekitar pukul 17.40 WIB, pelaku menemui korban di Jalan IPN, dekat Banjir Kanal Timur (BKT).

Setelah beradu mulut, pelaku langsung menghabisi nyawa korban.

 D tergeletak, sementara B kabur ke kontrakannya, menyimpan pisau, lalu melarikan diri ke Kuningan, Jawa Barat.

Tim gabungan Resmob menangkap pelaku pada keesokan harinya, Sabtu (19/7/2025) pukul 19.10 WIB, di Jalan Raya Garawangi, Kabupaten Kuningan.

Baca juga: Adik Bunuh Abang di Subulussalam Saat Lindungi Ibu, Wanita Ini Sedih, Minta Anaknya Jangan Dihukum

Polisi Sita Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan kakak oleh adik kandungnya sendiri di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (18/7/2025).

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu bilah pisau dapur yang digunakan pelaku, serta pakaian korban yang bersimbah darah,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

“Pisau tersebut sempat disembunyikan pelaku di bawah tangga kontrakannya sebelum kabur,” ujar Ressa.

 Selain pisau, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Di antaranya, satu baju berwarna hijau toska, satu celana bermotif camo, dan satu sweter, seluruhnya terdapat noda darah.

Pakaian pelaku yang berwarna jingga juga ikut diamankan.

 Pelaku kini ditahan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca juga: Lagi, Kejari Lhokseumawe Eksekusi Satu Terpidana Kasus Korupsi PPJ

Baca juga: Puluhan Mayat Berjajar di Belakang RS Sweida Suriah, Sebagian Besar Jenazah Mulai Membusuk

Baca juga: Waspada! Marak Pencurian Meteran PDAM di Banda Aceh oleh OTK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini