Video

VIDEO Geger! Wanita 33 Tahun Rudapaksa Janda, Bagian Sensitif Korban Digit Sambil Ditodong Cutter

Penulis: Faisal Zamzami
Editor: Teuku Fauzan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DS kini ditahan dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul serta Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi bejat pelaku.(*)

Host: Siti Masyithah

Baca juga: VIDEO VIRAL Indonesia Terancam Diblacklist 2026,Guru Asal Jepang Ingatkan Murid WNI Berkelakuan Baik

Berita Terkini