DS kini ditahan dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul serta Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi bejat pelaku.(*)
Host: Siti Masyithah
Baca juga: VIDEO VIRAL Indonesia Terancam Diblacklist 2026,Guru Asal Jepang Ingatkan Murid WNI Berkelakuan Baik