Jurnalisme Warga

Pemuda dan OTSUS Aceh

Editor: Agus Ramadhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta diskusi FGD Gerakan Pemuda Shubuh (GPS), Sabtu, 26 Juli 2025.

Dengan demikian perlu disederhanakan agar fokus pada apa yang paling penting, inti nya proses yang dirasa cepat hanya melalui di komisi III saja.

Hingga kemudian terus bergulir pada pintu 'diplomatis' yang saat ini dirasa sedikit beruntung pada hubungan Gub dan wagub antara presiden dan partai nya masing-masing.

Baik di DPR RI, kementerian dan DPR Aceh tentunya.

Sehingga saat ini, semakin mengkerucut, pembahasan/pengusulan revisi UU PA yaitu hanya pada status Otsus, dimana hal ini berkaca kepada kasus Papua, yang dianggap baik proses transisi otsus mereka.

Dengan demikian secara teknis berhubungan dengan bargening Pemerintah Aceh melalui tawaran awal yaitu pada angka-angka 2,5 persen>.

Tentunya angka 2,5 % bukan batas deal or no deal. Tapi batas planing pemerintah pada skenario pertama untuk melanjutkan pembangunan di Aceh dengan berbagai bentuk skema penggarannya pula.

Secara teknis proses selanjutnya dibahas di biro hukum. Terbatas pada apa yang menjadi fokus yang ingin diharapkan

Catatan Jalannya FGD Dari Penanggap

Selama 20 tahun yang sudah berjalan dengan adanya Otsus ini.

Memang ada dampaknya pada infrastruktur, pendidikan, pelayanan pemerintah dan keamanan.

Namun problem Aceh juga tidak patut untuk selalu bergantung pada Otsus.

Karena selama kita tidak memulai dari nol, tetapi memulai dari minus (pasca konflik dan tsunami.

Sehingga sudut pandang pemerintah Aceh diminta memaklumi dalam memulai pembangunan di Aceh tidak sama dengan daerah lain tentunya.

Maka ini yang menjadi bagian evaluasi dan refleksi tim pemerintah, baik Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat.

Harus bertemu pada garis pemahaman serupa pula. Jika berbeda maka akan ada pembelokan keputusan yang bisa mengkhawatirkan sekali.

Prosesi revisi UU PA tidak masuk pada tahun ini, tapi sudah masuk dan pada rencana Prolegnas tahun 2026.

Halaman
1234

Berita Terkini