Liputan Eksklusif Aceh

Perselisihan hingga Judol Jadi Sebab Perceraian di Aceh Jaya, Ada Istri yang Gugat Usai Lulus PPPK

Penulis: Riski Bintang
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFIRMASI - Ketua Ketua Mahkamah Syar'iyah Khaimi SHi saat ditemui Serambinews.com, di ruang kerjanya, Selasa (29/7/2025).

"Ada juga pegawai, hanya saja gugatan itu dilakukan mungkin setelah lulus PPPK, tapi pertengkaran atau perselisihan sudah terjadi sejak lama, bahkan ada yang sudah berpisah (diceraikan-red) secara agama," sebutnya.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Hingga Juni 2025, Mahkamah Syar'iyah Calang telah memutuskan 53 kasus perceraian di kabupaten itu.

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Syar'iyah Khaimi SHi saat ditemui Serambinews.com, di ruang kerjanya, Selasa (29/7/2025).

Ia menyebutkan, jika dari jumlah tersebut kebanyakan penyebab dikarenakan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.

"Kebanyakan dari perceraian disebabkan oleh itu, dan banyak yang melakukan gugatan itu pihak wanita," ungkapnya.

Meski demikian, tidak dipungkiri jika ada beberapa penyebab lainnya yang juga menjadi dasar dari perceraian tersebut.

Seperti ditinggalkan oleh pasangan, judi, ekonomi, KDRT dan juga adanya salah satu pihak yang terjerat dengan masalah hukum.

"Untuk judi ada juga hanya saja tidak banyak, lebih banyak masalah perselisihan dan pertengkaran,"  tandasnya.

Dalam jumlah itu sendiri, ada 5 perkara yang diajukan oleh perempuan berstatus sebagai ASN atau PPPK.

Baca juga: Judi Online Picu Perceraian, Gampong di Aceh Diminta Terapkan Sanksi Sosial

"Ada juga pegawai, hanya saja gugatan itu dilakukan mungkin setelah lulus PPPK, tapi pertengkaran atau perselisihan sudah terjadi sejak lama, bahkan ada yang sudah berpisah (diceraikan-red) secara agama," sebutnya.

"Jadi sekarang dinaikkan gugatan agar ada pengakuan negara jika mereka sudah berpisah secara resmi dan keluarnya akta cerai," sambungnya.

Tidak hanya itu, menurutnya, kasus perceraian yang masuk ke Mahkamah Syar"iyah sendiri lebih banyak dari angkat tersebut.

Hanya saja, ada sejumlah kasus yang dapat diselesaikan secara musyawarah dan bahkan rujuk kembali.(*)

Baca juga: Trend di Pidie, Ratusan Wanita Gugat Cerai Suami, Judi Online Jadi Penyebab

Berita Terkini