Breaking News

Liputan Eksklusif Aceh

Judi Online Picu Perceraian, Gampong di Aceh Diminta Terapkan Sanksi Sosial

“Kemudian juga perlu menciptakan reusam gampong tentang judol agar sanski sosial yang diberikan kepada warganya efektif,” lanjutnya.

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
CHAT GPT
MARAK JUDI ONLINE – Judi online atau judol kini semakin marak di Aceh dan menyebabkan retaknya hubungan rumah tangga. Ilustrasi pemain judol di warkop ini dibuat dengan kecerdasan AI, pada Senin (28/7/2025). 

“Kemudian juga perlu menciptakan reusam gampong tentang judol agar sanski sosial yang diberikan kepada warganya efektif,” lanjutnya. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kasus perceraian yang dipicu oleh judi online belakangan ini kembali marak di Aceh.

Kondisi tersebut dinilai miris karena selama ini Tanah Rencong dicap sebagai daerah syariat.

Dosen Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry, Dr Agustin Hanapi Lc, turut menyoroti persoalan tersebut.

Ia menyarankan pemerintah gampong untuk memberlakukan sanksi sosial kepada warganya yang terlibat praktik perjudian daring (judol), karena berdampak serius terhadap ketahanan keluarga.

“Untuk mencegah judol ini perlu dibuat program di tingkat gampong dan menyepakati memberlakukan sanksi sosial bagi warga gampongnya yang terlibat. Mengingatkan keluarga agar memonitor keluarga masing serta sosialisasi di tingkat gampong akan bahaya dan dampak judol,” kata Agustin Hanapi, kepada Serambinews.com, Selasa (29/7/2025).

“Kemudian juga perlu menciptakan reusam gampong tentang judol agar sanski sosial yang diberikan kepada warganya efektif,” lanjutnya.

Agustin juga menilai, perlu adanya keterlibatan langsung gampong dalam menangani persoalan ini, baik melalui pendekatan sosial, edukatif, dan keagamaan.

“Misalnya seperti menambah materi ataupun kurikulum di balai-balai pengajian mulai dari tingkat gampong tentang dampak judol,” ujarnya.

Agustin mengungkap, bahwa untuk mengantisipasi perceraian akibat judi online dapat dilakukan dengan mengedukasi suami terkait nilai-nilai agama, bahwa dalam Islam suami memiliki tanggung jawab besar sebagai kepala rumah tangga.

“Dengan demikian harus bekerja keras untuk mewujudkan kesejahteraan rumah tangga dan mencari rezeki dengan cara yang halal, bukan dengan cara haram seperti judi online,” ungkapnya.

Kemudian, suami istri juga harus saling jujur dan terbuka dalam komunikasi, sembari mendukung suami untuk keluar dari jeratan permainan judi online.

Bahkan, bila perlu mengkomunikasikannya dengan orang terdekat seperti keluarga, teman, maupun komunitas tertentu.

Dalam hal ini, lanjut Agustin, istri sebisa mungkin menahan amarahnya dan menunjukkan empati tinggi sembari melakukan pendekatan psikologis, bahwa betapa tergoncangnya perasaan sebagai istri akibat kelakuan suami yang bisa membuyarkan masa depan anak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved