Pemuda Gowa Sekap dan Rudapaksa Gadis 15 Tahun Selama 3 Hari, Berawal dari Pacaran

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCABULAN ANAK - MA terduga pelaku penyekapan dan rudapaksa gadis 15 tahun saat diamankan di PPA Satreskrim Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Soman Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (28/7/2025).

SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa seorang gadis di bawah umur yang menjadi korban penyekapan dan rudapaksa.

Korban disekap selama 3 hari oleh seorang pemuda dan mengalami tindakan kekerasan seksual. 

Kasus kekerasan ini berawal dari hubungan asmara pelaku dan korban.

Seorang pemuda berinisial MA (20) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa atas dugaan tindak pidana terhadap seorang remaja putri di bawah umur.

MA diduga telah membawa kabur, menyekap, dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban berinisial NU (15).

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Gowa dan membuat korban mengalami trauma mendalam.

 
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi berhasil menemukan NU dalam keadaan terguncang secara psikologis di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyekapan.

Baca juga: Lima Gadis Muda Disekap Dipaksa Layani Pria Hidung Belang di Tangerang, 5 Tersangka TPPO Ditangkap

Korban disekap selama tiga hari.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya karena tak kunjung pulang ke rumah.

Pencarian intensif pun dilakukan, hingga akhirnya korban berhasil ditemukan dan langsung mendapat pendampingan dari pihak berwenang.

Setelah menerima laporan dari keluarga, polisi bergerak cepat.

 
Setelah diselidiki polisi akhirnya mendapatkan keberadaan dan menangkap pelaku. 

Saat digelandang polisi, MA hanya bisa tertunduk diam.


Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku memiliki hubungan pacaran dengan korban. 

Ia menjemput korban dari Kota Makassar dan membawanya ke salah satu rumah di Gowa. 

KBO Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin mengatakan pelaku diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

"Kita sudah terima laporan dan pelaku sudah kita tangkap," ujarnya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (28/7/2025) malam

Menurutnya, akan menindaklanjuti kasus tersebut

"Motifnya masih didalami," jelasnya

Saat ini, pelaku telah ditahan dan diperiksa untuk proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Baca juga: Warga Gorontalo Mengungsi, BMKG Sebut Gelombang Tsunami Dampak Gempa Rusia Sudah Sampai Guam

Baca juga: Masih Stagnan, Ini Rincian Harga Emas di Langsa Edisi 30 Juli 2025

Baca juga: Disebut Wakidi Calo Tiket, Mulyono Teman Jokowi Tak Dikenali Petugas Terminal Tirtonadi Solo

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

 

 

Berita Terkini