Hingga Juli 2025, Polres Abdya Tangani 11 Kasus Judi Online
Selama periode Januari-Juli 2025, Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangani 11 kasus judi online (judol) dengan jumlah 14 tersangka. Pada umumnya pelaku ‘terperangkap’ judi online karena tergiur keuntungan besar dan kemudahan akses. Padahal semua itu hanya bersifat semu.
“Platform media sosial seperti Instagram, Telegram, dan Twitter menjadi ladang bagi para bandar untuk menjangkau mangsanya, tak terkecuali remaja dan pejabat publik,” kata Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH kepada Serambi, Selasa (29/7/2025).
Judi online seperti slot, togel, poker, dan judi bola, kata Wahyudi, menawarkan kenyamanan dan bonus menarik yang menggoda. Pemain cukup dengan perangkat komputer atau ponsel dapat langsung bertaruh.
Judi online bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi menawarkan kemudahan dan keuntungan semu, di sisi lain membawa kehancuran dan penyesalan besar. "Penjudi itu pasti akan alami stres, cemas, dan depresi akibat kalah atau terlilit utang, bahkan bisa berujung bunuh diri," ujarnya.
Di samping itu, dampak lain yang dialami penjudi rusaknya hubungan dalam keluarga akibat ketidakjujuran dan hilangnya kepercayaan. Bahkan, penjudi bisa menipu, mencuri atau melakukan kejahatan lainnya demi mendapatkan uang untuk berjudi.(m)