PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-421/2/KNL.0101/2025 tanggal 14 Juli 2025, Nomor : JL-422/2/KNL.0101/2025 tanggal 14 Juli 2025, Nomor : JL-423/2/KNL.0101/2025 tanggal 14 Juli 2025 dan Nomor : JL-424/2/KNL.0101/2025 tanggal 14 Juli 2025. Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang internet (e-auction) secara terbuka (open bidding), terhadap aset jaminan debitur sebagai berikut :
1. CUT ERLYDIA SHOVIA
Sebidang tanah seluas 303 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Propinsi Aceh (d.h. Daerah Istimewa Aceh), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00303 tanggal 25 Juni 2021, tercatat atas nama CUT ERLYDIA SHOVIA, SARJANA EKONOMI AKUNTANSI.
Harga Limit Rp. 960.700.000,-; Uang Jaminan Rp. 192.140.000,-.
2. CV. ADEK ABANG GROUP
Sebidang tanah seluas 270 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Propinsi Aceh (d.h. Daerah Istimewa Aceh), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00105 tanggal 13 September 1993, tercatat atas nama YUSRI.
Harga Limit Rp. 1.589.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 317.800.000,-.
3. MUCHSIN KAMAL
a. 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan, dijual dalam 1 (satu) paket, yaitu :
i. Sebidang tanah seluas 120 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Mee Lampoh Saka, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00502 tanggal 13 Februari 2013, tercatat atas nama MUCHSIN KAMAL.
ii. Sebidang tanah seluas 355 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Mee Lampoh Saka, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00585 tanggal 14 Juni 2017, tercatat atas nama MUCHSIN KAMAL.
Harga Limit Rp. 1.022.826.000,-; Uang Jaminan Rp. 204.556.200,-.
4. MUHAMMAD ALI
a. 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan, dijual dalam 1 (satu) paket, yaitu :
i. Sebidang tanah seluas 730 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Iboih, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00423 tanggal 16 Desember 2014, tercatat atas nama MUHAMMAD ALI.
ii. Sebidang tanah seluas 502 m⊃2;, terletak di Desa Iboih, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00534 tanggal 3 Desember 2018, tercatat atas nama NURDHAHRI.
Harga Limit Rp. 1.704.400.000,-; Uang Jaminan Rp. 340.880.000,-.
PELAKSANAAN LELANG INSYA ALLAH AKAN DILAKSANAKAN PADA :
Tanggal :14 Agustus 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 14 Agustus 2025 10:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Banda Aceh Gedung Keuangan Negara Ged. C Lt. 1 Jl. Tgk. Chik Ditiro, Banda Aceh
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
PERSYARATAN LELANG :
1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sejumlah yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus dan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Setoran uang jaminan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, dipotong biaya transfer/RTGS/Pemindahbukuan.
3. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.
4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen (dua persen) dari pokok lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang. Apabila tidak dilunasi dalam waktu yang telah ditentukan pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
5. Pemenang lelang akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,2 % (satu koma dua persen) dari nilai yang terbentuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 131 tahun 2024.
6. Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimana obyek lelang berada.
7. Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul kemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas dan karena satu dan lain hal, Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/Penundaan terhadap Objek Lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/kebaratan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang KPKNL.
8. Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun tidak terlihat, maka Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.