Liputan Eksklusif Aceh

Cerita Mantan Ninja Sawit di Aceh Singkil, Bermodal Pemantik Api Siap Beraksi Dimalam Hari

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TBS KELAPA SAWIT: Tumpukan tanda buah segar kelapa sawit hasil produksi kebun masyarakat Aceh Singkil. Pencurian oleh ninja sawit juga marak terjadi di Aceh Singkil. Pelaku biasanya beraksi malam hari atau saat penjaga kebun sawit lengah.

Bayangkan, dalam gelap malam hanya dengan modal cahaya dari pemantik api bisa mengetahui tandan buah segar (TBS) kelapa sawit matang sasarannya.

Laporan: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Istilah maling paling keren adalah ninja sawit. 

Setidaknya jika dibandingkan dengan istilah pencuri lain yang disamakan dengan nama-nama binatang. 

Misalnya, maling yang menyasar muatan truk disebut bajing loncat. 

Bahkan maling uang rakyat notabene pelakunya memiliki stratifikasi sosial tinggi di tengah masyarakat disebut tikus berdasi.

Alih-alih mendapat julukan nama hewan, istilah maling sawit malah disamakan dengan spionase jaman kekaisaran Jepang, 

Jangan-jangan karena maling sawit disamakan dengan spionase, ketika melakukan aksi pencurian tidak merasa bersalah atau malu. 

Malah merasa keren, karena ketika melakukan aksi tengah malam tidak merasa lagi mencuri. 

Tapi merasa tengah menjalankan misi rahasia, layaknya seorang mata-mata zaman kekaisaran Jepang. 

Belum ada literasi, awal mula munculnya istilah ninja untuk maling sawit. 

Sebab, dalam melakukan aksinya maling sawit tidak menggunakan uniform ninja. 

Dalam menjalankan aksinya juga tidak melulu tengah malam.

Malah ada yang nekat dilakukan siang hari, terutama saat menyasar kebun jauh dari permukiman penduduk. 

Cerita Mantan Ninja Sawit

KEBUN SAWIT: Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di kawasan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (31/7/2025). (SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI)

Menurut kesaksian salah satu eks maling sawit yang sudah tobat di Aceh Singkil, dalam menjalankan aksinya cukup lihai dan gesit.

Bayangkan, dalam gelap malam hanya dengan modal cahaya dari pemantik api bisa mengetahui tandan buah segar (TBS) kelapa sawit matang sasarannya.

Baca juga: Update Harga TBS Kelapa Sawit Aceh Selatan di Tingkat PKS Rp2.940/Kg

Begitu mengetahui sasarannya, hanya sekali hentak dodos atus egrek langsung menjatuhkan TBS kelapa sawit. 

Dodos merupakan alat panen yang digunakan untuk sawit dengan tinggi di bawah lima meter. 

Sedangkan egrek alat panen berbentuk sabit untuk sawit yang sudah tinggi di atas lima meter.

Tak mengherankan, sebentar saja sudah bisa memanen puluhan TBS kelapa sawit. 

Gerakan lincah dan dilakukan malam hari itulah, istilah ninja disandangkan kepada pencuri sawit. 

"Dulu kami sebentar saja, kalau tidak cepat nanti ketahuan sama centeng kebun," kata seorang warga Aceh Singkil eks pencuri sawit mengenang pengalaman buruknya belasan tahun lalu. 

Sebut saja Si Polan bukan nama sebenarnya.

Lelaki eks pencuri sawit bertubuh tinggi itu mengaku, sasaran mangsanya adalah kebun perusahaan kelapa sawit. 

Dalam melakukan aksinya dilakukan secara berkelompok, sekitar tiga orang.

Ada yang bertugas memanen, kumpul hasil panen dan menaikkan ke kendaraan. 

Baca juga: Kalahkan Incumbent, Petani Sawit Terpilih Sebagai Keuchik Tanjong Mesjid Bireuen

Kendaraan yang digunakan biasanya sepeda motor yang telah dilengkapi along-along (keranjang) dari anyaman rotan di bagian belakang. 

Keranjang berfungsi untuk tempat membawa sawit. 

Sekali angkut tiga orang pelaku bisa membawa masing-masing sekitar 100 kilogram TBS sawit.

Polan mengaku tobat setelah masuk penjara gara-gara ketangkap mencuri sawit. 

Bukan hanya karena penjara yang membuatnya tobat.

Melainkan panggilan rohani berupa dosa karena secara tidak langsung menafkahi anak istri dari hasil mencuri. 

Memang duit hasil mencuri sawit tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Tetapi biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, seperti beli rokok dan ngopi di warung. 

Dalam perjalannya menuju pintu tobat, dia terpikir bahwa dalam darahnya mengalir hasil curian sawit yang dapat membawa malapetaka bagi keluarganya. 

Atas alasan itulah, dirinya berhenti mencuri sawit dan berupaya memperbaiki diri dengan harapan dosanya masa lampau terampuni. 

Baca juga: Harga Sawit di Nagan Raya Alami Kenaikan, Tertinggi Rp 2.720 Per Kilogram

Kasus Pencurian Sawit

Ilustrasi pencurian (Shutterstock)

Kasus pencurian sawit di Kabupaten Aceh Singkil, merebak.

Hanya saja karena banyak diselesaikan melalui kesepakatan berdamai, sehingga sedikit yang masuk ke ranah peradilan pidana. 

Sebagai data hingga Januari-Juli 2025 pencurian sawit yang ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, empat perkara.

 "Pencurian sawit 4," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, M Doni.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Junaidi mengatakan kasus pencurian sawit memang belum ada laporan resmi kepada pemerintah.

Namun, fakta di lapangan pencurian sawit terus terjadi. 

Salah satu pemicunya tingginya harga sawit, terutama brondol. 

Pihaknya melakukan sejumlah langkah, untuk menekan tingginya pencurian sawit.

Salah satunya menggencarkan sosialisasi penerbitan surat tanda daftar budidaya (STDB) kebun kelapa sawit rakyat. 

Surat tersebut sebagai bukti bahwa seseorang memiliki kebun sawit. 

Sehingga kedepan, pengepul atau ram dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) hanya boleh membeli kelapa sawit yang lahannya ada STDB-nya. 

Dengan demikian, pelaku pencuri sawit tidak bisa lagi jual sawit hasil curiannya.

Lantaran tidak memiliki kebun yang salah satunya dibuktikan dengan  keberadaan STDB. 

"Logikanya tidak punya kebun kok bisa jual sawit, makanya yang punya kebun harus ada STDB-nya. Sehingga STDB kedepan jadi syarat penjualan produksi sawit," kata Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Junaidi.

Surat tanda daftar budidaya (STDB) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini bupati/walikota untuk pekebun kelapa sawit dengan luas lahan di bawah 25 hektar. 

STDB bukan merupakan izin usaha, melainkan bentuk layanan pemerintah untuk mendata dan memfasilitasi pekebun. 

Penerbitan STDB untuk mengumpulkan data perkebunan, fasilitasi program pemerintah, mendorong tata kelola perkebunan berkelanjutan, serta memberdayakan kelembagaan petani. 

Sejauh ini sebut Junaidi, sudah sekitar 3.933 yang terdaftar STDB.

Ia imbau bagi yang belum, segera mendaftar, mengingat syaratnya sangat mudah.

Langkah lain dalam waktu dekat, sebut Junadi adalah menertibkan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) yang menerima brondolan. 

Antara lain, tidak boleh menerima brondolan dari yang tidak punya kebun atau memastikan asal usul brondolan bukan hasil curian. 

Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, mengakui jika kasus pencurian cenderung meningkat dalam periode Januari-Juli 2025. 

Polanya berubah, tidak melulu menyasar TBS kelapa sawit. Tatapi mencuri brondolan (buah sawit jatuh). 

Bagi perusahaan dan petani sawit brondolan bernilai jual tinggi.

Apalagi perusahaan memang memiliki kebijakan hanya panen sawit yang telah jatuh brondolan sebagai tanda matang sempurna. 

Community Development Officer PT Perkebunan Lembah Bhakti (PLB) Teguh Arief Wibowo, tidak menampik bahwa kasus pencurian buah sawit di areal perusahaan pada umumnya cenderung meningkat pada tahun 2025 ini. 

Menurut Teguh, pihaknya mengedepankan supremasi dan penghormatan terhadap hukum.

Dalam upaya mencegah pencurian pun, perusahaan melakukan pendekatan persuasif. 

Para pelaku yang tertangkap, diusahakan untuk diselesaikan melalui hukum adat di desa setempat.

Misalnya, mendorong pelaku yang kedapatan mencuri untuk menandatangani surat perjanjian yang isinya menekankan bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

Proses hukum, menurutnya, dilakukan bila pelaku mengulangi perbuatannya padahal sudah membuat surat perjanjian. 

Tindakan pencurian tentu merugikan perusahaan.

Karena itu, selain memberi pengarahan kepada masyarakat, perusahaan juga melakukan pengamanan sesuai standar yang diterapkan di perusahaan.

Artinya, kebun sawit perusahan dan masyarakat bukan tidak dijaga.

Namun, seketat apapun penjagaan pencuri lebih lihai.

Ini sesuai dengan anekdot yang acap diucapkan para pemilik kebun sawit di Aceh Singkil.

Bahwa pencuri yang menjaga pemilik kebun, begitu lengah langsung digasaknya.

Selain menelurkan kebijakan menekan merajalelanya pencurian sawit.

Langkah yang tidak boleh dilupakan adalan menyelesaikan penyebab pelaku menjadi ninja sawit. 

Mulai dari persoalan impitan ekonomi dan gaya hidup. 

Impitan ekonomi dapat diatasi dengan segera menerapkan program plasma sesuai usulan dari Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi. 

Menurutnya jika plasma diterapkan, maka keluarga miskin di Aceh Singkil, akan memiliki kebun sawit minimal 2 hektare.  

"Kalau ada kebun, sudah ada penghasilan. Maka pencarian sawit bisa berkurang," ujarnya. 

Sedangkan latar belakang pencurian sawit akibat gaya hidup.

Termasuk di dalamnya akibat kecanduan judi online dan narkoba, perlu diatasi dengan pendekatan khusus. 

Penanganan tersebut semuanya harus seiring sejalan, sehingga ninja sawit tak terus merajalela.

Mengingat sasarannya bukan hanya perusahan, tapi kebun sawit petani kecil ikut digasak.(*)

Baca juga: Update Harga TBS Kelapa Sawit di Asel, Tingkat PKS Rp 2.920 Per Kilogram

Berita Terkini