Proses penyelidikan untuk dua kasus, terungkap dalam operasi sikat seulawah dan dua kasus terjadi sebelumnya, seluruhnya dengan enam tersangka memasuki tahap II.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Selama operasi Sikat Seulawah beberapa waktu lalu, jajaran Polres Bireuen mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
Proses penyelidikan untuk dua kasus, terungkap dalam operasi sikat seulawah dan dua kasus terjadi sebelumnya, seluruhnya dengan enam tersangka memasuki tahap II.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani SIK MMed Kom melalui
Kasat Reskrim AKP Jeffryandi, STrK SIK kepada Serambinews.com, Kamis (31/7/2025).
Empat kasus tersebut kata Kasat Reskrim, pertama kasus pencurian sepeda motor terjadi pada Rabu (14/5/2025) di Desa Sagoe Kecamatan Peusangan, 1 unit sepeda motor merk Honda Jenis Vario hilang digondol pelaku pencuri.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi serta pengembangan, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tersebut.
2 pelaku ditangkap di Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, FS (31), warga Sagoe Peusangan dan MD (28) warga Panggoi Muara Dua, Lhokseumawe.
Dari keterangan pelaku, sepeda motor tersebut sudah dijual kepada B dengan harga Rp 2.700.000.
Selanjutnya kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat (16/5/2025) yang terjadi di Desa Juli Cot Meurak, Kecamatan Juli.
1 unit sepmor merk Honda Jenis Beat Warna Putih Merah tahun 2015 hilang dicuri.
Dari hasil olah TKP dan keterangan dari korban, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tersebut.
Baca juga: Penadah Curanmor Ditangkap di Pijay, Polresta Banda Aceh Amankan Tiga Pelaku
2 pelaku ditangkap di Kabupaten Gayo Lues dengan barang bukti sepmor hasil curian, H (37) warga Aceh
Timur dan IH (36) warga Kabupaten Gayo Lues.
Dua kasus lainnya, satu kasus lainnya terjadi di Samalanga dan satu di Juli Bireuen, masih dalam
penyelidikan lanjutan.
“Satu kasus ditangani di Polsek Kota Juang dan tiga kasus ditangani Polres Bireuen, ada yang sedang dalam
pengembangan,” ujarnya.
“Keenam tersangka kini sudah mendekam di rutan Mapolres Bireuen, mereka melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara masing-masing pelaku, prosesnya sudah tahap
II,” imbuhnya. (*)
Baca juga: Tohir Curanmor Asal Lampung Tewas Dihajar Warga di Brebes, Jenazah Dijemput Keluarga