Finansial

PPATK Sebut Sudah Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir, Tapi Ternyata Tidak Otomatis

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI REKENING DIBLOKIR - PPATK menyebut telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan (diblokir).

SERAMBINEWS.COM - Pemblokiran massal rekening yang berstatus dormant atau tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belakangan ini cukup membuat gaduh masyarakat.

Tak sedikit masyarakat yang kecewa dan mengeluhkan kebijakan tersebut karena berdampak ke sejumlah aktivitas perbankan mereka.

Beberapa diantaranya bahkan mengaku, rekening yang terkena pemblokiran oleh PPATK tersebut merupakan rekening penting yang berisi dana darurat, sehingga tidak digunakan secara aktif.

Kebijakan PPATK memblokir rekening tidak aktif dalam kurun waktu selama 3 bulan ini pun juga memicu beragam reaksi di media sosial.

Kini, setelah publik dibuat pusing, lembaga tersebut akhirnya memberikan angin segar kepada masyarakat. 

PPATK menyebutkan bahwa mereka sudah membuka kembali puluhan juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan.

Kabar ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah pada Rabu (30/7/2025).

Ia menyebut, pihaknya telah membuka separuh dari jutaan rekening yang diblokir. 

"Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses," kata Natsir, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir, Otomatis atau Tetap Diajukan Oleh Nasabah?

Natsir mengatakan, pemblokiran rekening yang dilakukan memang hanya bersifat sementara waktu saja.

Dia memastikan bahwa nomor rekening dormant yang diblokir bisa dibuka kembali, asal tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Sementara itu, Kepala PPATK menyebutkan, ada sebanyak 28 juta rekening yang telah dibuka kembali oleh pihaknya.

"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan.

Tidak otomatis dibuka

Kabar ini tentu saja memunculkan satu pertanyaan penting, apakah rekening yang telah diblokir tersebut dibuka secara otomatis atau pemilik rekening tetap harus mengikuti prosedur untuk reaktivasi.

Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwa PPATK memang sudah siap membuka kembali rekening yang tidak terindikasi pidana sejak awal pemblokiran.

Halaman
1234

Berita Terkini