Berita Nasional
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Pelajaran Bagi Penegak Hukum
"Ini pelajaran buat aparat penegak hukum ya, baik di kejaksaan, maupun di KPK, itu jangan dikedepankan ( politik) soal-soal kayak begini,"
"Ini pelajaran buat aparat penegak hukum ya, baik di kejaksaan, maupun di KPK, itu jangan dikedepankan ( politik) soal-soal kayak begini," kata Chudry kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).
SERAMBINEWS.COM - Dosen hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mengatakan, tak sependapat dengan anggapan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan bentuk ketidakseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
"Ya, jadi gini kita enggak bisa ngelihat bahwa Prabowo itu enggak konsisten terhadap sikapnya dia yang mau berantas korupsi," tegas Chudry.
Chudry menilai, kedua kasus tersebut tidak memiliki dampak langsung terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional.
"Ini pelajaran buat aparat penegak hukum ya, baik di kejaksaan, maupun di KPK, itu jangan dikedepankan ( politik) soal-soal kayak begini," kata Chudry kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).
Dosen hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
Hasto, yang menjabat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Sementara Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula.

Baca juga: Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Juga Bebas Malam Ini
Dia berpendapat, pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan tamparan keras bagi KPK dan Kejaksaan.
"Kalau misalnya kayak begini, ini kan menampar ya kedua lembaga, aparat hukum ini dengan mislanya ada abolisi dan amnesti ini," ungkap Chudry.
Oleh karena itu, Chudry meminta kedua lembaga tersebut melakukan introspeksi diri agar tak mempolitisasi kasus.
"Jadi mereka ya inilah introspeksi lah, jangan, ini kan hal-hal yang sifatnya politik dijadikan perkara korupsi," tuturnya.

Pemberian Amnesti dan Abolisi
Pemberian amnesti terhadap Hasto berdasarkan Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025, yang telah disetujui DPR RI.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Pengusaha Bus Berencana Ganti Musik dengan Ceramah Agama, Hindari Kewajiban Bayar Royalti Lagu |
![]() |
---|
Kowad TNI AD Dipecat Usai Terlibat Hubungan Sesama Jenis di Surabaya, Padahal Sudah Bersuami |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Anaknya Dianiaya di Pesantren, Warga Aceh Tengah Susah Payah Cari Keadilan |
![]() |
---|
Bahas Percepatan Pembangunan Aceh, Muslim Saleh Ketua Demokrat Aceh Temuai Menteri PU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.