SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tom Lembong bebas dari Rumah Tahanan atau Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) pukul 22.06 WIB malam.
Senyum pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu merekah saat langkahnya melawati pintu besi rutan.
Dia didampingi oleh istrinya, Franciska Wihardja.
Tom mengenakan kaus berkerah warna biru tua.
Dia mengangkat tangan memberi salam ke orang-orang.
Tangan kanannya sempat ditarik oleh pendukungnya, namun Tom tetap terlihat tenang dan melanjutkan menampakkan wajahnya ke orang-orang.
Personel polisi ada di kanan dan kiri pintu besi. Para wartawan lengkap dengan kameranya yang sudah menunggu menyambut dengan lampu flashlight.
Dia memperlihatkan pergelangan tangan kanan dan kirinya yang tak lagi mengenakan borgol.
Istrinya yang mengenakan syal dan Anies Baswedan mendampinginya, mengenakan kemeja biru tua.
Udara terasa menggumpal di antara puluhan orang yang berjam-jam menunggunya bebas sejak pagi.
Keringat yang bercucuran, teriakan orang-orang yang berkumpul di depan pintu, dan suara bising Jalan Bekasi Timur Raya pada jam pulang kerja membuat halaman rutan terasa pengap.
Tapi, di tengah suasana yang serba tidak nyaman itu, orang-orang begitu bersemangat.
Mereka tampak bahagia bisa melihat Tom Lembong menghirup udara bebas. Terlihat ada spanduk berbunyi "Jangan lelah mencintai Indonesia" di tembok dekat pintu besi Rutan ini.
Tom tersenyum berkali-kali menatap ramah orang-orang yang datang.
Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dan deretan tim kuasa hukumnya: Ari Yusuf Amir, Dody S Abdul Kadir, dan anggota mereka tak kalah senang. Said Didu terlihat pula di lokasi.
Orang-orang pun bersorak sorai menerima Tom Lembong kembali ke tengah-tengah mereka.
Emak-emak yang sudah berjam-jam menunggu momen ini nampak bersemangat menyambut kebebasan Tom Lembong.
Baca juga: Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Juga Bebas Malam Ini
Tom Lembong Bebas, Anies: Saya Bersyukur Sekali Setelah 9 Bulan
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengucapkan rasa syukur atas kebebasan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Diketahui, Tom Lembong menghirup udara bebas atau keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025), sekitar pukul 22.06 WIB.
“Saya bersyukur sekali alhamdulillah bahagia untuk Tom, Siska dan seluruh keluarga setelah sembilan bulan mereka dipisahkan secara paksa malam ini berkumpul lagi sebagai keluarga,” kata Anies di Rutan Cipinang, Jumat.
Kemudian, dalam pesannya, Anies meminta agar semua pihak memberikan waktu bagi Tom Lembong menikmati waktu berkumpul bersama keluarga kembali.
"Saya ingin mengajak kepada kita semua untuk memberi ruang, biarkan Tom menikmati hari-hari pertama berkumpul kembali dengan keluarga,” ujarnya.
Warga Jakarta Desak Legalitas Tanah dan Hentikan Penggusuran
Artikel Kompas.id
Oleh karena itu, mantan calon presiden (capres) ini meminta agar jangan dulu mengundang Tom Lembong dalam sebuah acara atau forum diskusi.
“Jangan dulu diminta hadir di acara. Jangan dulu diminta hadir ke forum, biarkan mereka menghabiskan waktu yang tak ternilai ini,” kata Anies.
Diketahui, Anies Baswedan turut mendamping proses kebebasan Tom Lembong. Dia datang ke Rutan Cipinang, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.
Anies lantas selalu berada di Rutan Cipinang hingga Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas sekitar pukul 22.06 WIB.
Tak hanya itu, Anies memang kerap memberikan dukungan kepada Tom Lembong dalam proses persidangan.
Dia kerap menghadiri sidang Tom Lembong yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Divonis hakim dan dapat abolisi Prabowo
Dalam perkara impor gula, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.
Perkembangan selanjutnya, abolisi menyambut Tom Lembong. DPR menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat Keppres abolisi Tom Lembong hari ini.