Berita Nasional
Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Juga Bebas Malam Ini
"Ya kita pastikan proses administrasi biar dijalankan sambil berjalan ini kita pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,"
SERAMBINEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Baca juga: KPK Terima Keppres Amnesti, Hasto Bebas Malam Ini
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat keputusan presiden (Keppres) terkait abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan Keppres abolisi Tom Lembong diterima pada Jumat (1/8/2025) malam.
“Kami telah menerima surat keputusan presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2025 yang pada pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat untuk kasusnya Pak Tom Lembong ditiadakan," kata Sutikno kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jumat malam.
Guna menindaklanjuti Keppres tersebut, Sutikno menjelaskan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Jaksa yang menangani perkara Tom Lembong untuk menyelesaikan proses administrasi.
Selain itu, Sutikno pun menegaskan, jika proses administrasi itu telah tuntas dilakukan dipastikan Tom Lembong akan bebas malam ini.
"Ya kita pastikan proses administrasi biar dijalankan sambil berjalan ini kita pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan," jelasnya.
Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Hasto, Aksi Prabowo Bersih-bersih Wajah Hukum Peninggalan Jokowi
Prabowo Rombak Kabinet Lagi, ke Mana Wapres Gibran Saat Pelantikan Menteri? |
![]() |
---|
Telan Korban Jiwa-Kantor Pemerintah Dibakar, Prabowo tak Bentuk Tim Investigasi Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Panggil Dirut Taspen sebagai Saksi Kasus Dugaan Investasi Fiktif |
![]() |
---|
Prabowo Rombak Kabinet Lagi, Komposisi Menteri & Wamen Terbanyak dari Parpol Gerindra |
![]() |
---|
Resmi! 1.059 Peserta Lulus Calon Praja IPDN 2025, Ini Cara Cek Hasil dan Syarat Registrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.