Breaking News

Berita Nasional

Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Juga Bebas Malam Ini

"Ya kita pastikan proses administrasi biar dijalankan sambil berjalan ini kita pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,"

Editor: Nurul Hayati
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Terbaru, Kejagung telah menerima Keppres abolisi, sehingga Tom Lembong dipastikan bebas malam ini, Jumat (1/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan ‘ampunan’ terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong atau Tom Lembong.
Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan ‘ampunan’ terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong atau Tom Lembong. (KOLASE SERAMBINEWS.COM/Kompas.com)

Baca juga: KPK Terima Keppres Amnesti, Hasto Bebas Malam Ini

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat keputusan presiden (Keppres) terkait abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan Keppres abolisi Tom Lembong diterima pada Jumat (1/8/2025) malam.

 “Kami telah menerima surat keputusan presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2025 yang pada pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat untuk kasusnya Pak Tom Lembong ditiadakan," kata Sutikno kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jumat malam.

Guna menindaklanjuti Keppres tersebut, Sutikno menjelaskan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Jaksa yang menangani perkara Tom Lembong untuk menyelesaikan proses administrasi.

Selain itu, Sutikno pun menegaskan, jika proses administrasi itu telah tuntas dilakukan dipastikan Tom Lembong akan bebas malam ini.

"Ya kita pastikan proses administrasi biar dijalankan sambil berjalan ini kita pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan," jelasnya.

Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Hasto, Aksi Prabowo Bersih-bersih Wajah Hukum Peninggalan Jokowi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved