SERAMBINEWS.COM, TIGALINGGA - Sebuah penggerebekan dramatis mengguncang Dusun Namo Buah Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Polsek Tigalingga bersama warga berhasil menggerebek sebuah barak narkoba yang tersembunyi di ujung perladangan.
Barak ini ternyata milik seorang pecatan polisi, Satria Purba, yang baru saja bebas dari penjara karena kasus serupa.
Dalam penggerebekan yang terjadi pada Jumat (1/8/2025), petugas menemukan barak yang dilengkapi dengan pos pemantau, menjadikannya benteng yang sulit ditembus.
Satria Purba, sang bandar sabu yang meresahkan, sempat berusaha kabur melalui sungai di belakang barak, namun upayanya sia-sia karena petugas sudah mengepung.
Di dalam barak yang dijaga ketat, petugas menemukan alat hisap dan sisa pakai sabu.
Begini penampakan barak narkoba milik Satria Purba yang digerebek petugas Polsek Tigalingga bersama masyarakat.
Lokasi itu berada di Dusun Namo Buah Desa Sarintonu Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Jumat (1/8/2025).
Pantauan Tribun Medan, lokasi tersebut berada di ujung perladangan milik warga. Lokasi itu hanya bisa dijangkau dengan mengendarai sepeda motor atau berjalan kaki.
Dari titik jalan desa, kita harus melewati pinggir jalan ladang sejauh 300 meter. Lokasi jalan sedikit menanjak dan beralaskan tanah.
Setibanya disana, terdapat 2 gubuk yang dijadikan pos pemantau untuk melihat siapa saja yang datang.
Pos tersebut tepat berada tepat disebelah bangunan untuk sarang walet.
Baca juga: Batas Akhir Besok! Pos Indonesia Minta 1 Juta Orang Segera Ambil BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos
Setelah menuruni bukit, maka terlihat barak dengan dinding berupa bambu yang cukup luas. Disana, terdapat garis Polisi setelah di gerebek oleh petugas Polsek Tigalingga.
Saat memasuki barak, terdapat pintu geser yang terbuat dari kayu. Didepan barak, terdapat lagi pos pengamatan yang dijaga oleh anggota Satria.
Hal itu dilakukan jika petugas Kepolisian datang untuk menggerebek, maka akan segera diberitahu kepada Satria yang berada di dalam, dan berupaya menyembunyikan barang bukti.
Setelah melewati pintu, maka akan langsung menemukan suatu ruangan kosong, tempat para penjaga, dan pemakai menggunakan barang haram itu.
Sementara itu, di ujung sebelah kanan ruangan terdapat sebuah pintu yang terbuat dari besi. Disanalah Satria menyiapkan dan mengedarkan narkotika jenis Sabu.
Ruang itu tampak satu ruangan yang diduga jadi tempat peristirahatannya, dan terdapat berbagai bumbu dapur layaknya sebuah dapur.
Selain itu, terdapat juga bangunan kayu yang belum jadi, dan sedang dalam tahap proses pengerjaan oleh para tukang bangunan yang juga turut diamankan ke Polres Dairi.
Disisi belakang, terdapat aliran sungai yang tidak terlalu dalam. Itu merupakan salah satu akses kabur bagi Satria bilamana digerebek.
Suasana didalam barak itu tampak seperti hunian bagi Satria.
Sudah terdapat aliran listrik yang diambil dari tiang listrik tak jauh dari lokasi barak.
Kemudian terdapat saluran air yang diambil dari sungai yang berada di belakang barak narkoba.
Menurut salah seorang petugas Kepolisian yang berada di dalam barak mengatakan bangunan itu sudah dibangun oleh Satria selama 3 bulan, selepas bebas dari penjara karena kasus narkoba.
"Dia memang disini tinggal. Hampir tidak pernah lagi pulang ke rumahnya yang ada di Kecamatan Sidikalang, " katanya.
Selain itu, dalam penggrebekan itu, petugas Kepolisian itu mengatakan bahwa Satria sempat berusaha kabur dengan melompat kedalam sungai.
Namun Satria gagal kabur karena keburu ditangkap oleh petugas Kepolisian.
"Seandainya dia (Satria) pun lompat, sudah ada juga personil yang berjaga di bawah. Jadi tidak bisa kabur lagi, " katanya.
Sejauh ini, Satria menjalankan bisnis haramnya itu didalam gubuk itu.
Untuk menjangkau lokasi parkir mobil ke barak, terdapat satu sepeda motor yang dikendarai anggotanya sebagai trasnportasi operasional.
"Ada satu sepeda motor yang dikendarai anggotanya. Itulah kendaraan operasionalnya. Makanya kemarin sempat juga diamuk massa yang sudah geram, " tegasnya.
Kini gubuk tersebut masih dalam pemantauan petugas Kepolisian, sembari menunggu instruksi selanjutnya.
Personil Polsek Tigalingga bersama masyarakat dan pemerintah desa menggerebek lokasi yang dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Namo Buah Desa Sarintonu Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Jumat (1/8/2025).
Dalam video amatir yang dilihat Tribun Medan, terlihat petugas dari Polsek Tigalingga yang dipimpin Kapolsek, Iptu Parlindungan Lumban Toruan menggerebek barak yang terbuat dari kayu itu.
Tampak pula kepala dusun setempat yang menjadi saksi dari penggerebekan barak itu.
Terlihat pula tersangka utama yakni Satria Purba yang juga merupakan seorang bandar sabu terduduk lemas di atas tanah.
Begitu juga dengan 5 pria yang merupakan pekerja bangunan sedang berada di lokasi barak narkoba itu.
Petugas pun kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh isi barak hingga barang milik para Satria.
"Ayo geledah itu semua," ujar Kapolsek.
Petugas sempat tidak menemukan barang yang yang menjadi target utama yakni narkoba. Dibarak itu, petugas hanya menemukan alat hisap bong, kaca pirex, dan pipet sisa pakai.
Namun, saat petugas menggeledah mobil jenis Mitsubishi Xpander milik Satria, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 200 gram yang disimpan didalam salah satu sepatu milik Satria.
"Haa. Ini dia barangnya. Sah ya. Semua lihat ya, " kata Kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, Satria Purba(46), pecatan anggota Polri karena kasus narkoba kembali berulah.
Satria kembali ditangkap atas kasus narkoba di Dusun Namo Buah Desa Sarintonu Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengatakan tersangka baru keluar dari lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada bulan Februari 2025.
"Tersangka baru keluar lapas pada bulan Februari, dan yang bersangkutan merupakan pecatan Polri," ujar Otniel, Jumat (1/8/2025).
Dikatakannya, Satria merupakan salah satu bandar narkotika jenis Sabu yang cukup meresahkan masyarakat khususnya di desa tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis Sabu seberat 200 gram yang disimpan di dalam sepatu yang berada di dalam mobil jenis Mitsubishi Xpander berwarna putih milik Satria.
"Petugas kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni bong sabu, uang tunai, kaca pirex serta uang tunai senilai Rp 1 juta 320 ribu, " ungkap Otniel.
Selain Satria, petugas juga mengamankan 4 tersangka lainnya yang juga berada di lokasi saat penangkapan terjadi. Keempatnya yakni Eko Susanto (36), Ari Syahputra (19), Herman (40), dan Rian Permana (39) .
"Keempat pria itu merupakan kuli bangunan, dan setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif. Mereka ada disitu saat," tegasnya.
Atas perbuatannya, Satria dikenakan pasal 114 subs 112 ayat 2 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
(Cr7/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Begini Penampakan Barak Narkoba yang Dikendalikan Eks Anggota Polri Satria Purba, Ada Pos Pemantau