Peristiwa

Sudah Resign, Perawat Muda di Boyolali Malah Digugat Rp120 Juta Oleh Eks Kantor, Imbas Jual Nastar

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF)

Namun karena Tita tidak berada di rumah, ibunya yang menerima surat tersebut.

“Ibu saya bilang ketakutan setelah kedatangan mereka. Saya pun takut ke sana (klinik) karena khawatir diintimidasi atau disuruh tanda tangan dokumen lain,” kata Tita.

Baca juga: Pengusaha LH dan Perawat NA Tewas di Kos Surabaya, Ternyata Sudah Nikah Siri, Terungkap Sosok Korban

Tita mengaku tidak menanggapi somasi karena merasa tidak bersalah.

Namun penolakan tersebut membuatnya kembali menerima somasi kedua.

Pada somasi kedua Tita juga tetap memilih tidak menghadiri panggilan.

“Di somasi kedua saya sudah jelaskan, saya tidak bekerja sebagai perawat, tidak menandatangani kontrak baru, jadi tidak merasa perlu datang,” jelas Tita.

Situasi serupa berulang di somasi ketiga dan keempat.

Pada somasi ketiga, Tita menolak menerima tamu karena sedang sibuk.

Sementara di somasi keempat, somasi disampaikan langsung oleh kuasa hukum pihak klinik, yang juga tak digubris karena Tita mengaku takut dan merasa tekanan terlalu besar.

Digugat ke Pengadilan, tapi berujung penolakan

Pada akhir Juli 2025, gugatan resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali.

Klinik menuntut ganti rugi Rp 120 juta, yang terdiri dari Rp 50 juta sebagai pengganti gaji selama dua tahun kontrak dan Rp 70 juta untuk ganti rugi immateriil karena dianggap melanggar komitmen.

“Dalam berkas perkara tertulis Rp 50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun. Sisanya Rp 70 juta karena perusahaan merasa kecewa dan sakit hati karena Tita dianggap melanggar komitmen,” jelas drg. Maria Santiniaratri, Co-Founder Klinik Gigi Symmetry, dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/8/2025).

Pada Jumat (1/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali akhirnya memutus bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Menurut Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, gugatan tersebut memiliki cacat formil.

Baca juga: Perawat di Aceh Utara Rudapaksa Santriwati Saat Berobat, Alat Vital dan Dada Diraba: Korban Histeris

Dasarnya, perjanjian kerja sama yang diajukan oleh penggugat tidak ditandatangani langsung oleh kedua belah pihak.

Halaman
1234

Berita Terkini