Berita Populer

BERITA POPULER - Aturan Baru Nama di KTP Minimal 2 Kata, Daftar Bank yang Setuju Blokir Rekening

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERITA POPULER - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal news minggu ini, edisi 28 Juli - 3 Agustus 2025.

SERAMBINEWS.COM - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal News minggu ini.

Ada sederet informasi dan peristiwa seputar isu nasional maupun mancanegrara yang dikabarkan Serambinews.com selama sepekan terakhir, terhitung sejak 28 Juli - 3 Agustus 2025.

Namun dari sejumlah berita yang dikabarkan tersebut, ada 10 yang paling menyita perhatian pembaca.

Diantaranya informasi seputar aturan atau kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, mulai dari kebijakan pencatatan pada dokumen kependudukan seperti KTP dan KK, hingga penggunaan rekening di bank.

Aturan baru Dukcapil yang mengharuskan masyarakat menggunakan minimal dua kata untuk penulisan nama di KTP dan KK telah menyita perhatian pembaca selama sepekan terakhir.

Begitu juga dengan kebijikan mengenai pembekuan rekening bank oleh PPATK yang belakangan ini telah menghebohkan publik.

Masyarakat pun banyak yang melirik informasi terkait daftar bank komersial yang setuju dengan kebijakan tersebut.

Selain dua berita tersebut, ada sederet informasi lain yang tak kalah menyita perhatian pembaca selama sepekan terakhir.

Selengkapnya simak dalam rangkuman berita populer berikut.

Baca juga: Mimpi Menjadi PNS Bagi yang Kelahiran 1990-1991 Terancam Pupus, Benarkah Hanya Buka untuk PPPK?

1. Aturan Baru Dukcapil: Nama di KTP dan KK Minimal 2 Kata, Bagaimana yang Punya Nama Hanya 1 Kata?

Bagi masyarakat yang berencana mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), ada aturan baru yang wajib diketahui.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan regulasi baru terkait tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan. 

Salah satu poin krusialnya adalah nama harus terdiri dari minimal dua kata.

Aturan penulisan nama di KTP dan KK ini sebenarnya sudah dijalankan sejak 2022.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

"Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata," terang Teguh, Selasa (22/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234

Berita Terkini