Berita Populer

BERITA POPULER - Aturan Baru Nama di KTP Minimal 2 Kata, Daftar Bank yang Setuju Blokir Rekening

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERITA POPULER - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal news minggu ini, edisi 28 Juli - 3 Agustus 2025.

Selain terdiri dari dua kata, syarat penulisan nama lainnya yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yaitu nama tidak boleh melebihi 60 karakter.

Dengan demikian, merujuk pada aturan tersebut, maka penduduk yang namanya kurang dari dua kata atau melebihi 60 karakter berisiko tidak dapat digunakan dalam proses penerbitan dokumen resmi. 

Baca selengkapnya.

2. MenPAN-RB Batalkan PPPK Paruh Waktu: Bagaimana Nasib Honorer R2 dan R3?

Di tengah sibuknya pemerintah menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dan 2025, skema kebijakan terus berubah.

Terbaru, skema perjalanan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk honorer kategori R2 dan R3 kembali dirombak.

Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3
Aturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini secara spesifik menyasar honorer kategori R2 (Tenaga Honorer Kategori Non-Formasi Prioritas) dan R3 (Tenaga Honorer Baru atau Belum Terdata Resmi) yang sebelumnya diharapkan bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini menetapkan pembatalan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi kedua kategori tenaga honorer tersebut dalam situasi-situasi tertentu.

Pembatalan ini tertuang jelas dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya pada diktum kedelapan. Diktum ini mengatur secara rinci syarat dan ketentuan pengangkatan PPPK, termasuk kemungkinan pembatalannya.

Baca selengkapnya.

Baca juga: Shella Saukia Angkat Suara soal Temuan BPOM Produk Skincare MC: Kesalahan 2023, Kok Dibahas Lagi?

3. Daftar Bank Komersial yang Setuju PPATK Bekukan Rekening, Kamu Simpan Uang di Bank Mana? 

Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening yang tidak aktif atau dormant sedang menjadi topik hangat di masyarakat.

Langkah ini diambil berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tujuan untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional.

"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," ujar PPATK dalam keterangan resminya pada, Selasa (29/7/2025).

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, rekening dormant dianggap rentan disalahgunakan untuk berbagai tindakan ilegal, seperti menampung dana hasil pencucian uang, jual beli rekening, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Meskipun demikian, Ivan menjamin bahwa uang nasabah yang terblokir akan tetap aman dan utuh 100 persen. Dana tersebut bisa kembali digunakan setelah nasabah menyelesaikan proses verifikasi keberatan.

Setiap bank memiliki aturan yang berbeda terkait batas waktu rekening dianggap dormant. Ada yang menetapkan 3 bulan, 6 bulan, bahkan hingga 12 bulan tanpa adanya transaksi.

Halaman
1234

Berita Terkini