Breaking News

Berita Banda Aceh

Delapan Napi Narkoba di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Terima Amnesti Presiden

Sebanyak delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh akhirnya menghirup udara bebas

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
AMNESTI PRESIDEN - Delapan WBP Rutan Kelas IIB Banda Aceh yang terjerat kasus narkotika mendapat amnesti dari presiden Prabowo, Sabtu (4/8/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh akhirnya menghirup udara bebas.

Mereka terpilih dari total 1.116 napi yang menerima amnesti Presiden RI Prabowo Subianto, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Mereka kini bebas setelah menerima amnesti pada Sabtu (2/8/2025) kemarin. Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin, mengatakan, delapan WBP yang menerima amnesti tersebut merupakan napi yang terjerat kasus narkotika.

Dimana lanjut dia, 8 WBP yang menerima amnesti telah melalui proses verifikasi dan penilaian dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan. 

“Mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti atas dasar pertimbangan hukum, sosial, dan kemanusiaan,” kata Bahar saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Nyonya N Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Daftar 39 Aset Dirampas Untuk Negara

Ia mengatakan, pemberian amnesti ini merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh negara terhadap tindak pidana tertentu yang telah dilakukan oleh sekelompok orang, dengan tujuan menciptakan suasana kondusif, memelihara persatuan, serta mendorong reintegrasi sosial yang konstruktif.

Ia mengatakan, sebenarnya yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo tersebut terdapat 12 WBP di Rutan Kelas IIB Banda Aceh

Namun kata dia, sebelumnya amnesti tersebut keluar, empat WBP lainnya sudah lebih dulu bebas bersyarat.

“Delapan WBP yang mendapat amnesti ini merupakan napi kasus narkotika pasal 127 tanpa junto. Mereka diberikan amnesti setelah dilakukan penilaian,” pungkasnya.

Baca juga: 74 Napi di Aceh Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Mayoritas Kasus Narkotika, Ini Daftar Lapas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved