SERAMBINEWS.COM, MAGETAN - Kisah Mbah Wagimun pengemis tua yang bisa mendapatkan uang puluhan juta dari hasil mengemis.
Mbah Wagimun ternyata sudah mengemis sejak 5 tahun lalu.
Dia hanya bermodal duduk dan meletakkan gelas, hingga ada orang yang melintas memasukkan uang ke dalamnya.
Mbah Wagimun selama ini mengemis di lokasi berpindah-pihdah.
Namun sayang, profesi Mbah Wagimun mengemis kadang tidak berjalan mulus.
Mbah Wagimun harus berurusan dengan Satpol PP saat meminta-minta demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Mbah Wagimun mendadak jadi sorotan setelah ditangkap oleh petugas Dinas Sosial dan Satpol PP Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Wagimun merupakan pengemis berusia 79 tahun.
Ia kedapatan membawa uang dalam jumlah banyak setelah ditangkap.
Wagimun yang merupakan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Magetan, Jawa Timur.
Ia diamankan oleh petugas Dinas Sosial, serta Satpol PP Kabupaten Magetan, usai petugas menerima laporan dari masyarakat pada Jumat (31/7/2025).
Wagimun mengungkapkan, uang itu didapatkan dari hasil mengemis di depan Alfamart Jalan Diponegoro, Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan.
“Rp 10 juta punjul, trah oleh golek og (Rp 10 juta lebih, lah hasil dari cari kok),” ungkap Wagimun, Minggu (3/8/2025).
Dirinya mengaku sudah mengemis sejak 5 tahun lalu.
Bermodal hanya duduk dan meletakkan gelas, hingga ada orang yang melintas memasukkan uang ke dalamnya.
“Tidak pindah-pindah, di situ terus (Alfamart Selosari, red). Uangnya buat makan, buat hidup sampai tua. Keluarga sudah meninggal,” ucapnya.
Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Amankan Pencari Sumbangan, Mengaku Setor Uang ke Tgk
Di tempat yang sama, Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Sutrisno menjelaskan, setelah dievakuasi, Wagimun dibawa ke Kantor Dinas Sosial untuk dibersihkan.
“Kami cek ternyata bawa KTP, dan bawa barang bawaan. Kami hitung uangnya hasilnya Rp 10.402.000. Uang dari hasil mengemis. Kami cek di baju ada saku-saku kecil menyimpan uang hasil mengemis,” jelasnya.
“Disimpan di kantong karena takut ada orang iseng ambil uangnya. Bahkan dibawa terus dimasukkan ke dalam karung. Sempat dibuka tidak boleh, tapi kami kasih pengertian, akhirnya bisa dibuka untuk kami hitung,” imbuhnya.
Menurutnya, Wagimun sudah mengemis cukup lama.
Bahkan pernah mengemis di Jembatan Gandong 1, namun tidak lama pindah tempat.
“Kami mintai keterangan keluarga, bertemu keponakan yang selama ini merawat. Wagimun meninggalkan rumah sejak setelah Pilkada 2024, hampir 6 bulan lebih mengemis,” tuturnya.
Saat ini Wagimun sudah dipulangkan dan pihaknya telah memberikan pemahaman kepada keponakan yang masih sanggup merawat Wagimun.
“Harapan kami semoga tidak kembali lagi ke jalan. Serta sudah janji tidak akan mengulangi perbuatan mengemis, dan mencoba mencari aktivitas lain,” pungkasnya.
Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh ‘Warning’ Puluhan Pemilik Toko dan Kafe Berkanopi Langgar GSB, Ini Pesannya
Pendapatan Rp 1,5 Juta dalam 2 Jam, Pengemis Ngamuk Jika Tak Diberi
Sungguh tidak disangka nasib pengemis jalanan di Ponorogo, Jawa Timur baru-baru ini.
Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo menemukan fakta terkini terkaitp pasangan pengemis di Ponorogo.
Pasutri pengemis tersebut bisa memiliki penghasilan jutaan rupiah dari kegiatannya meminta-minta selama hitung saja dua jam.
Temuan Satpol PP ini tentu menjadi perbincangan lantaran pekerjaan sebagai pengemis tidak bisa dibenarkan.
Bekerja sama dengan Dinsos, Satpol PP mengurai fakta-fakta terkini terkait penemuan tersebut.
Bagaimana cara pengemis bisa punya pendapatan jutaan per 2 jam?
Satpol Pp Ponorogo menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengemis yang “kaya raya”, Selasa (22/7/2025).
Adalah SL (58) dan SA (50).
Pasutri ini beralamat di Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Dikatakan kaya raya, karena saat ditangkap keduanya berpenghasilan fantastis.
Rupanya, penghasilannya itu bukan serta merta karena belas kasihan tapi warga.
Terkadang mereka mengeluarkan kata kotor saat meminta tak diberi.
“Kalau tidak dikasih itu kadang pasutri ini terutama yang perempuan (SA) misuhi (mengeluarkan kata kotor) hingga ngamuk,” ungkap Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, Rabu (23/7/2025),
Hingga, membuat warga yang melintas di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim resah dan jengah.
Penghasilan mereka nyaris Rp 1,5 juta, tepatnya Rp 1.462.500.
Penghasilan jutaan rupiah itu didapatkan dengan cara mereka duduk di perempatan selama 2 jam.
Baca juga: Ingat Pengemis Kaya di Gorontalo? Kini Beraksi Lagi dan Kedapatan Kantongi Uang di Atas UMR Jakarta
Berapa penghasilan pengemis dalam sebulan?
Terkuak fakta, SL (58) dan SA (50), pengemis kaya raya yang dirazia petugas Satuan Pamong Praja (Satpol Pp) Ponorogo.
Pasutri ini memang berpenghasilan dalam sebulan melebihi UMK sebesar Rp 2,5 juta.
Bayangkan saja, saat ditangkap, baru dua jam mereka sudah bisa mendapatkan Rp 1,5 juta.
Jika dikalikan sebulan penghasilannya Rp 45 juta.
Apa fakta lain yang ditemukan oleh petugas Satpol PP Ponorogo?
Saat ditangkap, petugas Satpol Pp juga kaget.
Lantaran mereka membawa uang yang cukup fantastis.
Mereka membawa uang nyaris sebesar Rp 1,5 juta atau tepatnya Rp 1.462.500.
“Kami hitung, uangnya ada yang Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, Rp 1 ribu hingga Rp 500. Kami total ya nyaris Rp 1,5 juta hanya dalam 2 jam,” tegasnya.
Selanjutnya apa tindakan Satpol PP untuk mengurangi angka pengemis?
Warga yang resah dan jengah mengadu ke petugas penegak peraturan daerah (Perda) ini, untuk melakukan razia.
“Karena itu kami razia. Kami tangkap, benar saja pas ditangkap saja mengamuk. Kami tangkap pasutri. Awalnya perempuan saja, yang suami menyusul ya kami ringkus sekalian,” terangnya.
Saat dirazia, mereka membawa kresek hitam yang terlihat berat. Setelah digeledah ternyata uang hasil mengemis selama 2 jam. Petugas Satpol Pp terkejut dengan hasilnya.
Pasutri ini ditangkap di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Dari pengakuan mereka mulai beraksi pukul 11.00 wib.
Pasca ditangkap Satpol Pp Ponorogo, pasutri ini dibawa ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo di Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Baca juga: Pinkan Mambo Jual Donat Paling Mahal Rp 10 Juta Sekotak Isi 12, Cokelat dan Topping Beda
Baca juga: MPU Aceh Siap Membantu Dapur MBG di Seluruh Aceh Dapat Sertifikat Halal
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com