Berita Aceh Jaya
Satpol PP Aceh Jaya Amankan Pencari Sumbangan, Mengaku Setor Uang ke Tgk
Ia mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan dayah dan rutin menyetor uang Rp 750.000 per minggu kepada seseorang berinisial Tgk NHB.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya kembali menggelar razia terhadap pengemis dan pencari sumbangan di pasar-pasar tradisional dalam wilayah kabupaten setempat.
Razia tersebut dilakukan di wilayah Pasar Kota Calang, Pasar Keude Krueng Sabee, Pasar Panga, dan Pasar Sabtu Padang Datar.
Tujuan razia ini guna menciptakan ketertiban umum dan ketentraman kepada masyarakat dari praktik pencari sumbangan yang dinilai mulai meresahkan.
Dalam operasi itu, petugas Satpol PP berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (58), warga Kabupaten Aceh Singkil.
Pria ini diduga meminta sumbangan atas nama salah satu dayah di Aceh Selatan.
“H bergerak dari kios ke kios meminta sumbangan mengatasnamakan Dayah Darul Muslim, Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan,” ujar Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Hamdani, Minggu (3/8/2025).
Baca juga: Videonya Viral di Medsos, Keberadaan Pria Pencari Sumbangan Bermobil di Lhokseumawe Masih Misteri
“Setelah kami ikuti dan intai, ia kami cegat di Kuala Meurisi, Gampong Keutapang, dan langsung kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” tutur dia.
Saat diinterogasi, H memberikan informasi yang berbelit-belit.
Dokumen yang dibawanya tidak mencantumkan namanya sebagai bagian dari lembaga dayah tersebut.
Berdasarkan KTP, H diketahui bekerja sebagai tukang kayu.
Ia mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan dayah dan rutin menyetor uang Rp 750.000 per minggu kepada seseorang berinisial Tgk NHB.
Baca juga: Video Viral Pencari Sumbangan Ganti Baju, Ketua MPU Lhokseumawe Minta Pihak Berwenang Usut Tuntas
“Yang bersangkutan hanya dalam waktu kurang dari dua jam, berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 180.200,” sebutnya.
“Proses pendataan dan pembinaan dilakukan sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023,” tambah Hamdani.
Ia menambahkan, petugas menyita dokumen-dokumen terkait, namun KTP dan uang hasil meminta meminta sumbangan dikembalikan kepada H.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.