Berita Pidie

105 Gampong di Pidie masih Dijabat ASN, Ternyata ASN Ini Dilarang Menjadi Pj Keuchik

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Bupati Pidie. Terdapat golongan ASN yang tidak dibolehkan menjadi Pj Keuchik.

Dikatakan, semua ASN tidak ada larangan diusulkan menjadi Pj keuchik. Kecuali, PNS di lingkungan Kankemenag, Mahkamah Syar'iyah dan Kejaksaan tidak dibolehkan diusulkan menjadi Pj keuchik. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Bagian Pemerintahan Setdakab Pidie mencatat 105 gampong di Pidie dijabat Aparatur Sipil Negara atau ASN, menyusul hampir satu tahun tidak dilaksanakan Pemilihan Keuchik Langsung atau Pilchiksung.

Untuk diketahui, Pilchiksung belum dilaksanakan karena adanya gugatan dilakukan YARA yang melakukan uji materi terhadap pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ke Mahkamah Konstitusi RI. 

Uji materi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2006 dilakukan YARA teregistrasi dengan nomor perkara : 40/PPU-XXIII/2025.

Menyangkut perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun seperti termaktub pada Pasal 115 ayat (3) menjadi delapan tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024. 

"Keputusan MK dan surat Gubernur Aceh atau surat Sekda Aceh belum turun, maka Pilchiksung belum bisa dilaksanakan," kata Kepala Bagian atau Kabag Pemerintahan Setdakab Pidie, Almanza, kepada Serambinews.com, Senin (4/8/2025).

Ia menjelaskan, jumlah gampong dijabat ASN hanya sebagai Pj atau pejabat, terus bertambah setiap tahun.

Sebab, setiap minggu dan bulan jabatan keuchik berakhir.

Makanya saat jabatan keuchik berakhir akan digantikan Pj.

Kata Almanza, pejabat yang dilantik sebagai Pj keuchik di gampong, dominan dijabat ASN di kantor camat.

Atau camat sendiri yang langsung menjadi Pj keuchik.

"ASN yang diusulkan masyarakat, kita tidak mengetahui ada guru. Sebab, guru berstatus ASN boleh diusulkan sebagai Pj keuchik. Kecuali calon keuchik definitif, guru ASN tidak dibolehkan," ujarnya.

Dikatakan, semua ASN tidak ada larangan diusulkan menjadi Pj keuchik.

Kecuali, PNS di lingkungan Kankemenag, Mahkamah Syar'iyah dan Kejaksaan tidak dibolehkan diusulkan menjadi Pj keuchik. 

Halaman
12

Berita Terkini