SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima mobil mewah milik Mohammad Riza Chalid.
Hal ini terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina 2018-2023, dengan tersangka Mohammad Riza Chalid.
Adapun lima mobil yang disita Kejagung terdiri dari satu Toyota Alphard berwarna hitam, satu mobil Mini Cooper berwarna putih, dan tiga mobil sedan Mercedes Benz (Mercy) berwarna hitam.
Mobil-mobil tersebut terpakir di halaman Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Jakarta dengan dipasangi garis merah-putih tanda penyegelan oleh Kejaksaan.
Pada depan kaca masing-masing mobil tersebut telah ditempeli tulisan 'Disegel oleh Penyidik Jampidsus'.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan pada Senin (4/8/2025) malam.
"Tadi malam tim penyidik sudah melakukan penyitaan terkait perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan," kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Menurut penjelasannya, lima kendaraan roda empat yang disita itu Toyota Alphard hingga Mercy.
"Ada Toyota Alphard, Mini Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy," ucapnya.
"Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi."
Ia menuturkan, lima mobil tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Kejagung.
"Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC," ucapnya.
Ia menjelaskan, penyitaan barang bukti dan aset tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara.
Baca juga: Jadi Buronan Kejagung, Riza Chalid Ada di Malaysia Telah Menikah dengan Kerabat Kesultanan
Anang Supriatna menyampaikan, lima mobil yang diduga milik Riza tersebut disita dalam kondisi tidak disertai pelat nomor polisi (nopol).
"Pada saat penyidik temukan memang kondisinya begini, tidak ada pelat nomor, sengaja untuk menghilangkan," kata Anang dalam konferensi pers, Selasa.
"Tapi penyidik mendapatkan kuncinya semua dan dapat, cocok, sudah dibawa," imbuhnya.
Saat disinggung terkait kepemilikan lima mobil mewah itu, ia menuturkan, tidak didaftarkan secara langsung atas nama Riza namun melalui pihak terafiliasi dengan yang bersangkutan.
"(Atas nama) pihak terafiliasi," jelasnya.
Baca juga: Profil dan Peran Riza Chalid Dalam Korupsi Pertamina Rp285 T, Beberapa Kali Terlibat Kasus Besar
Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Riza Chalid ditetapkan tersangka baru kasus tersebut bersama delapan tersangka lainnya, pada Kamis (10/7/2025).
Dalam kasus itu Riza telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Atas hal itu, Kejagung pun siap memasukkan Riza ke daftar pencarian orang atau DPO, dan tengah memproses pengajuan red notice interpol.
Sebagai informasi, Riza diketahui sudah tidak berada di Indonesia.
Saat ini, ia diduga tengah berada di Malaysia.
Berdasarkan data perlintasan orang dalam sistem aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI, Riza meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas telah mencabut paspor yang bersangkutan agar setiap gerak langkahnya terdeteksi.
Baca juga: Sah Jadi PPPK, ASN Ini Ucapkan Terimakasih ke Mualem: Akhirnya Terbukti
Baca juga: PPATK Buka 122 Juta Rekening Dormant yang Sempat Diblokir, Dikembalikan ke Pihak Bank
Baca juga: AWas! Ada Pertalite Tercampur Solar di SPBU, Ini Dampaknya untuk Kendaraan
Sudah tayang di Kompastv