Berita Aceh Besar

Jaksa Geledah Kantor Inspektorat Aceh Besar Selama 9 Jam, Usut Kasus SPPD

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELEDAH KANTOR INSPEKTORAT - Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan bersama tim penyidik melakukan penggeledahan Kantor Inspektorat Aceh Besar untuk mengusut dugaan tipikor SPPD tahun 2020-2025, Senin (4/8/2025).

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan penggeledahan terhadap Kantor Inspektorat Aceh Besar di Jalan T Bachtiar Panglima Polem, Kota Jantho, Senin (4/8/2025).

Penggeledahan itu dilakukan merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari tahun 2020 hingga 2025.

Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari kantor itu.

“Benar, tadi kita melakukan penggeledahan terhadap Kantor Inspektorat dalam dugaan tipikor SPPD tahun anggaran 2020-2025,” kata Filman kepada Serambinews.com, Senin (4/8/2025).

Ia mengatakan, penggeledahan itu dilakukan lebih kurang hampir sembilan jam lebih. 

Baca juga: Massa Geruduk Kejati Aceh, Desak Segera Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Baca juga: Awal Mula Rumah Mewah Haji Sutar dan Istri Digeledah BNN, Diduga Terlibat Dana Napi Narkoba

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik Pidsus Kejari Aceh Besar mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut. 

Dokumen itu, kata Filman, nantinya akan dilakukan analisa serta pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang dilakukan penyitaan.

“Kita memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan, setiap penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus senantiasa berlandaskan pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 

Kejari Aceh Besar senantiasa mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Baca juga: Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh 2022 ke Polresta, Komisioner yang Terlibat Diminta Kembalikan Uang Negara

Baca juga: Kejati Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi BGP Aceh ke JPU

Kejari juga terus berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai  dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Ini upaya kita untuk menciptakan Aceh Besar bebas dari korupsi,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Lagi, 2 Terpidana Korupsi Puskesmas Lamtamot Dijebloskan ke Lapas Lambaro

 

Berita Terkini