Tarif Listrik

Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru 4-10 Agustus 2025, Berlaku untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI METERAN LISTRIK - Berikut rincian tarif listrik terbaru periode 4-10 Agustus 2025, berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk periode triwulan III (Juli-September) 2025, termasuk untuk periode 4-10 Agustus 2025.

Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif baik untuk pelanggan non-subsidi maupun subsidi, dan tarif yang berlaku sama untuk pengguna prabayar (token) maupun pascabayar (meteran).

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, penetapan tarif ini didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro periode Februari-April 2025, yaitu kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Meskipun parameter tersebut secara akumulatif menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan besaran tarif saat ini demi menjaga daya beli masyarakat.

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (27/6/2025). 

Baca juga: Kabar Baik! Tarif Listrik Pekan Ini Tak Berubah, Berlaku untuk Semua Pelanggan, Berikut Rinciannya!

Tarif Listrik PLN per kWh untuk Periode 4-10 Agustus 2025 

Dikutip dari laman resmi PLN, berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan PLN:

1. Pelanggan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR (900 VA-RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR (1.300 VA & 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM (di atas 6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh

2. Pelanggan Bisnis

  • Golongan B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM, TT (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh

Baca juga: Tarif Listrik Bulan Agustus 2025: Ada Diskon Menggoda atau Kenaikan Harga? Ini Kata PLN

3. Pelanggan Industri

  • Golongan I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT (di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh

4. Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan Umum

  • Golongan P-1/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT (Berbagai tegangan): Rp 1.644,52 per kWh

5. Pelayanan Sosial (Subsidi)

  • Golongan S-1/TR (450 VA): Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR (900 VA): Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR (1.300 VA): Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR (2.200 VA): Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR (3.500 VA-200 kVA): Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM (lebih dari 200 kVA): Rp 925 per kWh

Baca juga: Tidak Ada Diskon, Ini Tarif Listrik PLN Terbaru yang Berlaku per 1 Agustus 2025

6. Pelanggan Rumah Tangga Subsidi

  • Golongan R-1/TR (450 VA): Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR (900 VA): Rp 605 per kWh

Perlu diingat, tarif ini akan berlaku secara stabil hingga akhir September 2025.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini