Breaking News

Tarif Listrik Bulan Agustus 2025: Ada Diskon Menggoda atau Kenaikan Harga? Ini Kata PLN

Menurut Dana, penentuan tarif listrik sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya (KemenESDM).

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews.com
ILUSTRASI METERAN LISTRIK - Tarif listrik PLN bulan Agustus 2025, apakah ada diskon atau justru kenaikan? Ini kata PLN. 

SERAMBINEWS.COM - Perkembangan tarif listrik PLN selalu menjadi sorotan utama bagi jutaan rumah tangga dan pelaku usaha di Indonesia.

Setiap perubahan, baik itu kenaikan atau penurunan, memiliki dampak langsung yang signifikan terhadap perencanaan anggaran dan stabilitas ekonomi.

Bagi keluarga, kenaikan tarif listrik dapat membebani pengeluaran bulanan, terutama bagi mereka yang bergantung pada penggunaan listrik intensif untuk operasional perangkat rumah tangga seperti AC, peralatan dapur, hingga perangkat kerja.

Di sisi lain, tarif listrik yang stabil adalah penopang vital bagi UMKM dan industri, membantu mereka menjaga biaya produksi tetap kompetitif dan menawarkan harga produk yang terjangkau tanpa terbebani oleh lonjakan biaya energi.

Oleh karena itu, informasi mengenai tarif listrik selalu ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Lalu, bagaimana tarif listrik PLN yang akan diberlakukan pada bulan Agustus 2025 nanti, apakah ada kenaikan atau tidak?

Atau mungkin pemerintah bakal memberikan diskon tarif listrik pada Agustus 2025?

Baca juga: Kabel Listrik yang Menjuntai di Blang Padang Abdya Ternyata Bukan Tanggung Jawab PLN

Penjelasan Resmi PLN

Masyarakat yang menantikan diskon tarif listrik pada Agustus 2025 nampaknya harus menunda harapan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai potensi pemberian diskon tarif listrik.

Begitu juga penyesuaian tarif listrik untuk bulan Agustus mendatang, masih belum ada.

Hal ini dikonfirmasi oleh Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari

Menurut Dana, penentuan tarif listrik sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya (KemenESDM), sementara PLN hanya bertindak sebagai pelaksana.

"Untuk tarif listrik, bukan PLN yang menentukan, tetapi pemerintah. Kami hanya menjalankan," jelas Dana yang dihubungi pada Minggu (20/7/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Dana menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik ini dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Periode saat ini adalah Juli-September 2025, yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Baca juga: Daftar Tarif Listrik Terbaru Bulan Juli 2025, untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Bisnis

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved