Harga Emas

 PPN Naik, Harga Emas Makin Meroket di Banda Aceh! 5 Agustus 2025 Dijual Segini, Warga Tetap Borong!

Penulis: Sri Anggun Oktaviana
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARGA EMAS-Harga emas per mayam di Banda Aceh hari ini, Selasa (5/8/2025) kembali meroket tajam. Perhiasan emas yang terdiri dari gelang, kalung hingga anting di dalam rak toko emas Tiara Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (11/6/2025).

 PPN Naik, Harga Emas Makin Meroket di Banda Aceh! 5 Agustus 2025 Dijual Segini, Warga Tetap Borong!

SERAMBINEWS.COM-Harga emas per mayam di Banda Aceh hari ini, Selasa (5/8/2025) kembali meroket tajam.

Hari ini, harga emas di Banda Aceh berada di angka Rp. 5.750.000 per mayam belum termasuk ongkos pembuatan.

Harga ini naik Rp. 50.000 dibanding dengan harga kemarin yang masih berada diangka Rp 5.700.000 per mayam belum termasuk ongkos pembuatan.

Informasi ini diperoleh melalui toko emas Italy yang berada di jalan Tgk. Chik Pante Kulu No. 88 Banda Aceh.

Kenaikan ini disebabkan salah satunya karena kebijakan pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga: Emas Perhiasan di Langsa Naik Tajam, Tembus Rp 5,9 Juta Per Mayam

Dikutip melalui Serambinews.com, kenaikan harga emas tidak hanya dipengaruhi oleh nilai bahan mentah, tetapi juga oleh tingginya ongkos pembuatan yang kini ikut terdongkrak.

Menurut Daffa, seorang pedagang emas toko Italy, biaya produksi emas naik sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per mayam.

“Dan ini berdampak naik juga. Karena emas ini juga termasuk barang mewah. Jadi naiknya itu di harga ongkos buatnya antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu/mayam,” ujarnya dikutip Serambinews.com.

Lebih lanjut, wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,25 persen turut diperkirakan akan kembali memicu lonjakan harga emas.

Daffa menjelaskan bahwa kebijakan baru terkait PPN tersebut tidak hanya membebankan pajak kepada penjual, tetapi juga kepada pembeli.

“Jadi kita siasatinya mungkin di ongkos buat yang kita naikkan. Emas ini kan investasi dia, kalau PPN nya naik, tentu akan memberatkan. Saat ini sendiri kenaikan PPN 0,25 persen ini masih wacana, tapi kabarnya di Jakarta sudah berlaku,” jelasnya.

Meskipun harga emas terus meningkat, daya beli masyarakat ternyata tidak mengalami penurunan signifikan.

Saat ini, menurutnya, sekitar 80 persen transaksi didominasi oleh pembelian emas, sementara hanya 20 persen masyarakat yang memilih untuk menjual kembali.
 

Baca juga: Makin Menyala, Siap-siap Harga Emas di Banda Aceh akan Terus Naik Karena Pajak

Aturan Baru Pajak Emas

Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait transaksi emas, di mana pembelian emas oleh bullion bank akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen.

Halaman
12

Berita Terkini