Harga Emas

 PPN Naik, Harga Emas Makin Meroket di Banda Aceh! 5 Agustus 2025 Dijual Segini, Warga Tetap Borong!

Penulis: Sri Anggun Oktaviana
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARGA EMAS-Harga emas per mayam di Banda Aceh hari ini, Selasa (5/8/2025) kembali meroket tajam. Perhiasan emas yang terdiri dari gelang, kalung hingga anting di dalam rak toko emas Tiara Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (11/6/2025).

 Sementara itu, konsumen akhir tidak akan dikenakan pajak ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menghilangkan potensi duplikasi pungutan dalam transaksi emas yang melibatkan bullion bank atau bank emas.

“Beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 22 dari yang semula 1,5 persen ke 0,25 persen,” ujar Bimo dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Antara.

Baca juga: Harga Emas Per Mayam dan Harga Emas Per Gram di Abdya, Selasa 5 Agustus 2025

Atasi Masalah Saling Pungut

Sebelum kebijakan ini diterapkan, pengenaan pajak emas masih mengacu pada PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024.

 Namun, aturan tersebut menimbulkan persoalan saling pungut antara penjual dan bullion bank.

Pada praktik sebelumnya, penjual emas mengenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen atas transaksi ke bullion bank, sementara di sisi lain, bullion bank juga memungut PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk transaksi yang sama.

Selain itu, ketentuan mengenai Surat Keterangan Bebas (SKB) dalam proses impor emas batangan dinilai menciptakan ketimpangan antara transaksi pembelian dalam negeri dan luar negeri.

Baca juga: Naik Terus, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Selasa 5 Agustus 2025

Ketentuan Baru dalam PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025

Melalui PMK 51/2025, pemerintah menunjuk lembaga jasa keuangan bullion sebagai pihak yang wajib memungut PPh 22 atas pembelian emas batangan sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, transaksi dengan nilai hingga Rp10 juta dikecualikan dari pungutan pajak tersebut.

Selain itu, skema SKB untuk impor emas batangan kini telah dihapus.

 Artinya, tarif pajak untuk pembelian emas melalui impor akan disamakan dengan tarif untuk pembelian di dalam negeri.

Sementara itu, PMK 52/2025 menetapkan pengecualian PPh 22 atas penjualan emas batangan atau perhiasan kepada tiga golongan: konsumen akhir, pelaku UMKM yang dikenai PPh final, dan wajib pajak yang sudah memiliki SKB PPh 22.

Pengecualian tambahan juga berlaku bagi penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, transaksi melalui pasar fisik emas digital, dan kepada lembaga jasa keuangan bullion.

“Ada pengecualian. Kalau konsumen akhir, tidak dipungut. Antam itu kan jual ke konsumen akhir, ibu rumah tangga, atau lainnya. Tapi, yang dipungut kepada pedagang atau pabrikan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dikutip via Kompas.com.

Kedua aturan ini PMK 51 dan PMK 52 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025, diundangkan pada 28 Juli 2025, dan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025.

Beli atau Jual? Update Harga Emas Antam Hari Ini Mengkilau di Pasar 5 Agustus 2025

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)


 

 

Berita Terkini