Breaking News

Reaksi Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula Kebijakan Presiden: Seharusnya dari Awal

Dengan abolisi, maka tuntutan pidana atau proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong ditiadakan atau dihentikan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha, TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin
KASUS IMPOR GULA - Kolase Foto: Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) dan Mantan Presiden RI Joko Widodo di depan kediamannya yang terletak di Jalan Kutai Nomor 1, Sumber, Solo, Jawa Tengah. 

SERAMBINEWS.COM - Jokowi sebelumnya menanggapi pernyataan tim pembela Tom Lembong yang menyebut impor gula merupakan perintah presiden.

Dalam klarifikasinya, Jokowi mengatakan bahwa seluruh kebijakan negara memang berasal dari presiden, tetapi pelaksanaan teknisnya menjadi tanggung jawab kementerian.

"Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapa pun presidennya. Tapi, untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi, level teknis itu ada di kementerian," ujar Jokowi.

Pengakuan Jokowi muncul setelah Tom Lembong dapat abolisi.

Tom Lembong resmi mendapat abolisi (penghapusan proses hukum yang berjalan) setelah divonis 4,5 tahun penjara dan dengan Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu terkait kasus dugaan importasi gula di lingkup Kementerian Perdagangan RI 2015-2016.

Dengan abolisi, maka tuntutan pidana atau proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong ditiadakan atau dihentikan.

 Abolisi Tom Lembong terhitung cepat dari vonisnya, hanya berkisar dua pekan.

Adapun Presiden RI Prabowo Subianto mengajukan permohonan abolisi untuk Tom Lembong melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.

Surpres tersebut disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Setelah mendapat persetujuan DPR RI, abolisi Tom Lembong resmi tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Tom Lembong resmi bebas dan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) malam, sekitar pukul 22.05 WIB.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025) lalu, Tom Lembong pernah menyatakan bahwa kebijakan impor gula merupakan arahan dari presiden.

 
"Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," kata Tom Lembong dalam sidang tersebut.

Perintah Jokowi disampaikan melalui sidang kabinet maupun pertemuan bilateral.

Kemudian dalam memori banding yang diajukan pihak Tom Lembong setelah vonis dijatuhkan, Zaid Mushafi selaku kuasa hukum menegaskan, kebijakan impor gula dan operasi pasar yang menjadi dasar dakwaan justru merupakan respons atas arahan langsung dari presiden, dalam hal ini Jokowi, untuk menekan harga pangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved