Berita Banda Aceh

Jaksa Penuntut Umum Banding Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Intelijen Muhammad Kadafi SH MH.

“Jadi saat ini sedang diperiksa kelengkapan berkas perkaranya.” MUHAMMAD KADAFI, Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengajukan banding terhadap putusan 20 tahun penjara yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terhadap terdakwa Zulfurqan.

Zulfurqan dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum sudah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Dhiyaul Fuadi (21), di salah satu rumah kos, di Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, tahun lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Zulfurqan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU terkait pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Kemudian majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sesuai dakwaan subsidair penuntut umum pasal 338 tentang pembunuhan.

Kepala Kejari Aceh Besar Suhendri melalui Kasi Intelijen, Muhammad Kadafi SH MH, memori permohonan banding tersebut sudah didaftarkan oleh JPU pada 21 Juli 2025 lalu.

“Memori banding juga sudah diserahkan. Terdakwa melalui penasihat hukumnya juga mengajukan banding pada tanggal yang sama,” kata Kadafi kepada Serambi, Selasa (5/8/2025).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam masa Inzage (7 hari) sebelum berkas dikirimkan ke pengadilan tinggi Banda Aceh. “Jadi saat ini sedang diperiksa kelengkapan berkas perkaranya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Banda Aceh menjatuhkan vonis 20 tahun penjara sebagaimana dakwaan subsidair JPU pasal 338 tentang pembunuhan. Majelis hakim juga menyatakan, bahwa Zulfurqan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Diketahui Dhiyaul (20) diduga menjadi korban pembunuhan di rumah kos yang ditempati korban, Lorong Cendana V, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala pada Sabtu (19/10/2024) oleh terdakwa Zulfurqan.

Motif ekonomi dan kesulitan finansial menjadi alasan pelaku berinisial ZU membunuh korban. Akibat pembunuhan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian leher, dada dan punggung korban.(iw)

 

 

Berita Terkini