2 Prajurit TNI yang Tembak Mati Pelajar di Sergai Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TNI TEMBAK PELAJAR - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu yang terlibat dalam kasus penembakan yang membuat pelaja inisial MAF (13) meninggal dunia pada Senin (14/7/2025).

SERAMBINEWS.COM, MEDAN -  Hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa anggota TNI Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu atas kasus penembakan seorang siswa di Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (7/8/2025). 

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan  kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama. 

Pengadilan Militer I-02 menggelar sidang putusan dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati terhadap pelajar inisial MAF (13). 

Kedua prajurit itu, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, hadir mengenakan baju dinas.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar. 

Turut hadir Mayor Tecki selaku oditur serta dua penasihat hukum terdakwa.

Iskandar menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, yaitu melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.

"Memutuskan, Serka Darmen dipidana pokok penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara," kata Djunaedi di ruang sidang Sisingamangaraja.

"Denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," ucapnya. 

Putusan serupa pun dijatuhkan kepada Serda Hendra, yaitu pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta dipecat dari dinas militer.

Kedua terdakwa dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 26 KUHPM.

Sebelumnya, Serka Darmen dituntut 18 bulan penjara, sedangkan Serda Hendra dituntut 1 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga: Aktivis Mahasiswa Dipukuli Prajurit TNI saat Sidang Tembak Mati Pelajar, Diseret ke Sel Dikeroyok

2 Anggota TNI Menangis Kehilangan Jabatan, Ibu Korban Histeris Kehilangan Anak

Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu tampak menangis tak kala majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman pemecatan dari dinas militer atas kasus penembakan seorang siswa MAF (13) di Kabupaten Serdang Bedagai. 

Di belakang keduanya, Fitriyani ibu korban yang duduk di kursi pengunjung sidang histeris dan hampir pingsan mendengar kedua terdakwa hanya jatuhin hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. 

Sidang vonis keduanya berlangsung di Pengadilan Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Kamis (7/8/2025). 


Dengan penjagaan ketat dari personel TNI, Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar menjatuhkan kedua terdakwa dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 KUHPM.

Hakim berpandangan, tindakan dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang sudah berlebihan, sebab menembakan 5 proyektil kepada korban yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor hingga menyebabkan MAF meninggal dunia. 

Usai mendengarkan putusan hakim, Darmen dan Hendra tertunduk, sesekali kedua terlihat menyeka air mata setelah diberhentikan dari satuan. 

Meski diberikan pilihan untuk mengajukan banding, kedua masih pikir pikir. 

"Siap, kami sampaikan masih pikir pikir," kata keduanya menjawab pernyataan hakim. 


Sementara itu, Fitriyani histeris saat mendengar vonis hakim kepada kedua terdakwa. 

Bahkan, M Ilham putra sulungnya berdiri dari bangku pengunjung sidang dan meneriakkan keberatan hingga sidang berhenti sementara waktu. 

Di luar ruang sidang, Fitriyani terus menangis sambil mengungkapkan kerinduan kepada anaknya yang telah tiada. 

"Rindu kali mamak sama adek. Adek anak yang baik," ucap Fitriyani sambil ditenangkan keluarga. 

Dalam kasus ini, terdapat 6 tersangka. Darmen dan Hendra merupakan pelaku yang melakukan penembakan. Sementara 4 sipil lainnya berperan sebagai sopir dan orang yang membawa korban ke rumah sakit. 

Fitri bilang, empat terdakwa sipil divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Sei Rampah, namun pelaku utama mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan. 

"Saya gak puas karena yang sipil yang membantu mereka aja dihukum 4 tahun penjara, kenapa mereka cuma 2 tahun 6 bulan. Setidaknya mereka di atas sipil, 5 atau 6 tahun lah," kata Fitriyani. 

"Saya begitu dibacakan kronologi anak saya, tidak sanggup. apalagi hasil visumnya saya tak tega, biadab betul mereka," ujar dia. 

Baca juga: Akademisi Unimal Soroti Kasus Oknum TNI Tembak Warga: Hukuman Mati Tepat Jika Terbukti Direncanakan

 

KontraS: Preseden Buruk!

KontraS Sumatera Utara mengkritisi putusan hakim terhadap dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penembakan pelajar berinisial MAF (13) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kritik ini disampaikan setelah hakim menjatuhkan hukuman yang dinilai terlalu ringan bagi terdakwa.

Ady Kemit, Staf Advokasi KontraS Sumut, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan. \

"Memang putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, mengingat pasal yang digunakan, seharusnya hakim dapat menghukum lebih berat," ungkap Ady kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Kamis (7/8/2025).

"Hakim menerapkan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3, yang dalam aturan, hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun, putusannya hanya 2,5 tahun penjara," tambah dia.

Melukai Perasaan Keluarga Korban

 Ady menegaskan, keputusan tersebut melukai perasaan keluarga MAF dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam mencegah kekerasan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil.

KontraS Sumut juga menyoroti bahwa majelis hakim tidak memasukkan hak restitusi bagi keluarga korban.

Menurut Ady, hal ini penting untuk mengatasi penderitaan moral, psikologis, dan material yang dialami keluarga MAF.

Selain itu, Ady mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan prajurit TNI terhadap Muhammad Ilham, abang MAF, serta aktivis mahasiswa, Bonaerges Marbun, saat persidangan.

"Tindakan itu berlebihan dan menunjukkan arogansi prajurit militer terhadap masyarakat sipil. TNI seharusnya merespons kemarahan keluarga korban dengan cara yang lebih manusiawi," tegasnya. 

Dugaan Pelanggaran Etika

Sebagai respons, KontraS Sumut mendesak Dewan Pengawas Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi dan mengambil tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran.

Mereka juga meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etika oleh majelis hakim yang menangani kasus ini.

"Kami mendesak Ombudsman Republik Indonesia untuk memeriksa kurangnya transparansi dalam layanan administrasi publik di Pengadilan Militer Medan," ujar Ady.

Ia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia untuk melakukan studi dan memperhatikan tindakan kekerasan yang terjadi di Pengadilan Militer I-02 Medan.

 

Kronologi Penembakan 

MAF Fitriyani, ibu MAF, menceritakan peristiwa yang menimpa anaknya.

Mulanya, korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini permisi ingin bermain ke rumah temannya pada Sabtu (31/5/2024) pukul 20.00 WIB.

 "Dia kan kondisinya waktu itu baru sembuh dari demam, tetapi masih pilek. Jadi, dia keluar sambil mau beli obat," ujar Fitriyani.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Fitriyani menanyakan keberadaan MAF yang belum pulang melalui pesan WhatsApp.

 MAF membalas dan mengirimkan foto masih berada di rumah temannya. Pada Minggu (1/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, MAF tak kunjung pulang.

Fitriyani pun mengirim pesan, tetapi MAF tak lagi membalas.

Ia tertidur dan subuh hari tiba-tiba ada orang yang mengetuk-ngetuk pintu rumahnya.

  "Itulah saya dapat kabar anak kena tembak dan dirawat di RSU Sawit Indah Perbaungan. Pas saya ke sana, dia sudah meninggal dunia. Ada satu luka tembak di bagian dada," ujar Fitriyani.

Belakangan, Fitriyani mendapati bahwa Minggu dini hari itu, MAF diajak nongkrong di minimarket, simpang Kota Galuh sekitar pukul 04.00 WIB.

Lalu, MAF diajak ikut tawuran dekat Hotel Deli Indah, Kabupaten Deli Serdang. 

Setibanya di lokasi, tawuran tidak jadi sehingga MAF dan rekannya berencana pulang.

Tiba-tiba, ada dua unit mobil keluar dari arah hotel dan mengejar kawanan MAF. 

Salah satunya adalah mobil Avanza yang dibawa oleh Serka Darmen dan Serda Hendra.

Setibanya di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, MAF terkena tembakan petugas hingga terjatuh.

"Anak saya dipepet sampai akhirnya ditembak dan jatuh ke parit," ujar Fitriyani.

Baca juga: Pasang Plank, Mahasiswa KKN Ingatkan Warga Stop Sampah

Baca juga: Semarak HAN Ke-41, Bunda PAUD Aceh Besar Buka Lomba Sambung Ayat Pendek hingga Mewarnai

Berita Terkini