Berita Lhokseumawe
Akademisi Unimal Soroti Kasus Oknum TNI Tembak Warga: Hukuman Mati Tepat Jika Terbukti Direncanakan
“Jika terbukti adanya perencanaan dalam pembunuhan ini, maka hukuman mati sangat tepat bagi oknum TNI AL yang terlibat dalam penembakan tersebut,”
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Jika terbukti adanya perencanaan dalam pembunuhan ini, maka hukuman mati sangat tepat bagi oknum TNI AL yang terlibat dalam penembakan tersebut,” ungkapnya.
Laporan Jafaruddin | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Hasfiani alias Imam (37), seorang agen mobil yang diduga dilakukan oleh oknum TNI, mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal).
Peristiwa tragis ini terjadi setelah korban ditemukan tewas dengan luka tembak dalam sebuah karung di kawasan KM 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, pada Senin (17/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, tersangka dalam kasus ini berinisial DI (23), seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang berpangkat Kelasi Dua (KLD) dan bertugas di Lanal Lhokseumawe.
DI kini telah diamankan dan ditahan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), untuk diproses lebih lanjut.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr Hadi Iskandar MH, menegaskan bahwa anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Anggota TNI AL yang melakukan tindak pidana wajib diproses dan diadili berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Hadi Iskandar dalam wawancaranya dengan Serambinews.com, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Kunjungi Rumah Korban Pembunuhan Oknum TNI AL, Azhari Cage: Hukum Harus Tegas, Nyawa tidak Murah
Dr Hadi menilai sangat disayangkan, jika pembunuhan seperti ini melibatkan oknum anggota TNI aktif.
Padahal, menurutnya, tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta melindungi masyarakat dari segala ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri.
“Undang-undang mengatur bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tambahnya.
Dalam penegakan hukum, Hadi menegaskan tidak ada yang boleh ditutupi, meskipun proses hukum dapat berlangsung di peradilan militer.
“Tidak ada yang istimewa, hanya tempat dan proses yang berbeda. Proses di pengadilan militer sangat terbuka dan dapat diikuti oleh masyarakat, kecuali jika persidangan dinyatakan tertutup oleh hakim dalam kasus-kasus tertentu yang bersifat sensitif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hadi Iskandar menyatakan bahwa jika terbukti dalam persidangan bahwa pembunuhan tersebut direncanakan, maka hukuman mati adalah pilihan yang tepat.
“Jika terbukti adanya perencanaan dalam pembunuhan ini, maka hukuman mati sangat tepat bagi oknum TNI AL yang terlibat dalam penembakan tersebut,” ungkapnya.
Masyarakat Transparansi Aceh Soroti Dana Bos di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Lelang 11 Jabatan Kadis, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Lagi, Kejari Lhokseumawe Eksekusi Satu Terpidana Kasus Korupsi PPJ |
![]() |
---|
Jaksa Eksekusi Dua Koruptor, Kasus Pajak Penerangan Jalan |
![]() |
---|
Jaksa Eksekusi 2 Terdakwa Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe, Satu Lagi Sedang Berobat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.