Mau Pinjaman Uang Online, Berikut Daftar Lengkap 96 Pinjol Resmi Berizin OJK Bulan Ini

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PINJAMAN ONLINE - Berikut daftar pinjaman online resmi OJK

SERAMBINEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi.

Hingga Agustus 2025, tercatat 96 perusahaan pinjol resmi dan berizin OJK. 

Data ini mengacu pada update terbaru yang diumumkan sejak April hingga Juli 2025. 

Sementara itu, OJK telah memblokir sebanyak 427 entitas pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat hingga Sabtu (31/5/2025).

Ratusan pinjol tak berizin tersebut ditemukan di berbagai situs dan aplikasi.

Lantas, apa saja pinjol resmi per Agustus 2025? 


Daftar pinjol resmi per Agustus 2025

Dilansir dari laman resminya, berikut daftar 96 pinjol resmi OJK per Agustus 2025:

1.Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
2.Amartha (PT Amartha Miko Fintek)
3.Dompet Kilat (PT Indo FinTek)
4.Boost (PT Creative Mobile Adventure)
5.Toko Modal (PT Toko Modal Mitra Usaha )
6.Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
7.KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
8.Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
9.Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
10.Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)

Baca juga: Daftar 96 Pinjol Resmi OJK per Juli 2025, Hati-hati Pilih Pinjol Ilegal

11.KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)
12.Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
13.Ammana (PT Ammana Fintek Syariah)
14.PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
15.KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)
16.Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
17.Mekar (PT Mekar Investama Sampoerna)
18.AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
19.Esta Kapital Fintek (PT Esta Kapital Fintek)
20.KreditPro (PT Tri Digi Fin)

21.FINTAG (PT Fintagra Homido Indonesia)
22.RupiahCepat (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)
23.Crowdo (PT Mediator Komunitas Indonesia)
24.Indodana (PT Artha Dana Teknologi)
25.JULO (PT Julo Teknologi Finansial)
26.Pinjamin (PT Progo Puncak Group)
27.DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi)
28.OVO Finansial (PT Indonusa Bara Sejahtera)
29.PinjamModal (PT Finansial Integrasi Teknologi)
30.Alami (PT Alami Fintek Sharia)

31.AwanTunai (PT Simplefi Teknologi Indonesia)
32.Danakini (PT Dana Kini Indonesia)
33.Singa (PT Abadi Sejahtera Finansindo)
34.Danamerdeka (PT Intekno Raya)
35.Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology)
36.Pinjamyuk (PT Kuaikuai Tech Indonesia)
37.Finplus (PT Rezeki Bersama Teknologi)
38.Uangme (PT Uangme Fintek Indonesia)
39.PinjamDuit (PT Stanford Teknologi Indonesia)
40.DANA SYARIAH (PT Dana Syariah Indonesia)

41.BATUMBU (PT Berdayakan Usaha Indonesia)
42.Cashcepat (PT Artha Permata Makmur)
43.klikUMKM (PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat)
44.Pinjam Gampang (PT Kredit Plus Teknologi)
45.cicil (PT Cicil Solusi Mitra Teknologi)
46.lumbungdana (PT Lumbung Dana Indonesia)
47.360 KREDI (PT Inovasi Terdepan Nusantara)
48.Kredinesia (PT Kreditku Teknologi Indonesia)
49.Pintek (PT Pinduit Teknologi Indonesia)
50.SOLUSIKU (PT Anugerah Digital Indonesia)

Baca juga: Nasib Bripda Bagus Diduga Tipu Banyak Wanita demi Lunasi Utang Pinjol, Belum Disanksi Polda Jateng

51.Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera)
52.TrustIQ (PT Trust Teknologi Finansial)
53.KLIK KAMI (PT Harapan Fintech Indonesia)
54.Duha SYARIAH (PT Duha Madani Syariah)
55.Invoila (PT Sol Mitra Fintec Sanders)
56.One Stop Solution (PT Satustop Finansial)
57.Solusi DanaBagus (PT Dana Bagus Indonesia)
58.UKU (PT Teknologi Merlin Sejahtera)
59.KREDITO (PT Fintek Digital Indonesia)
60.AdaPundi (PT Info Tekno Siaga)

61.Lentera Dana Nusantara (PT Lentera Dana Nusantara)
62.Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial)
63.Komunal (PT Komunal Finansial Indonesia)
64.Restock.ID (PT Cerita Teknologi Indonesia)
65.Avantee (PT Grha Dana Bersama)
66.Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
67.Gradana (PT Gradana Teknoruci Indonesia)
68.Danacita (PT Inclusive Finance Group)
69.IKI Modal (PT IKI Karunia Indonesia)
70.Ivoji (PT Finansia Aira Teknologi)

71.Indofund.id (PT Bursa Akselerasi Indonesia)
72.iGrow (PT iGrow Resources Indonesia)
73.Danai.id (PT Adiwisata Finansial Teknologi)
74.DUMI (PT Fidac Inovasi Teknologi)
75.LAHAN SIKAM (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi)
76.qazwa.id (PT Qazwa Mitra Hasanah)
77.KrediFazz (PT KrediFazz Digital Indonesia)
78.Doeku (PT Doeku Peduli Indonesia)
79.Aktivaku (PT Aktivaku Investama Teknologi)
80.Danain (PT Mulia Inovasi Digital)

81.Indosaku (PT Indosaku Teknologi Indonesia)
82.EDUFUND (PT Fintech Bina Bangsa)
83.GandengTangan (PT Kreasi Anak Indonesia)
84.PAPITUPI SYARIAH (PT Piranti Alphabet Perkasa)
85.BantuSaku (PT Smartec Teknologi Indonesia)
86.danabijak (PT Digital Micro Indonesia)
87.AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia)
88.SamaKita (PT Sejahtera Sama Kita)
89.KawanCicil (PT Kawan Cicil Teknologi Utama)
90.CROWDE (PT Crowde Membangun Bangsa)
91.KlikCair (PT Klikcair Magga Jaya)
92.ETHIS (PT Ethis Fintek Indonesia)
93.SAMIR (PT Sahabat Mikro Fintek)
94.UATAS (PT Plus Ultra Abadi)
95.Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
96.Findaya (PT Mapan Global Reksa).

Baca juga: Nasib Bripda Bagus Tipu Kaum Hawa demi Lunasi Utang Pinjol, Propam Polda Jateng Usut

Sementara itu, hingga Sabtu (31/5/2025), temuan OJK menemukan adanya 427 pinjol ilegal yang sudah diblokir.

Total, sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, jumlah pinjol ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) yang telah diblokir OJK mencapai 11.166 entitas.

Untuk mengetahui daftar pinjol ilegal per Agustus 2025, masyarakat bisa mengakses link berikut:

Daftar pinjol ilegal per Agustus 2025

OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp, karena layanan tersebut merupakan pinjol ilegal.

Pihaknya juga menegaskan, masyarakat sebaiknya hanya menggunakan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar atau berizin dari OJK, serta selalu memeriksa legalitasnya melalui Kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Dilansir dari Kontan, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari:

1. Tidak terdaftar/berizin dari OJK

2. Penawaran menggunakan SMS/WA

3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari

4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40?ri nilai pinjaman

5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan

6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar

7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan

8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

 

Baca juga: Polresta Razia di Jalan Banda Aceh-Medan Tengah Malam, Begini Hasilnya

Baca juga: Pemuda Cot Ba’u Dibekali Pelatihan Teknologi Informasi untuk Promosi Wisata dan Usaha Digital

Berita Terkini