Pemblokiran Rekening oleh PPATK Bikin Resah Masyarakat, OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI REKENING DIBLOKIR -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif. OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant Setelah PPATK Diprotes Masyarakat

SERAMBINEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan mengenai rekening dormant (tidak aktif) di perbankan.

Langkah ini diambil menyusul adanya pemblokiran rekening secara massal oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sempat menimbulkan protes di kalangan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK akan segera menata ulang pengelolaan rekening dormant untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. 

"Dalam waktu dekat OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening di bank untuk memperjelas hak dan kewajiban bank dan nasabah, termasuk mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh bank," ujar Dian kepada Kompas.com, Minggu (3/8/2025).

Meski tidak menjelaskan secara rinci perubahan aturan yang akan dilakukan, Dian menegaskan bahwa ini adalah bagian dari upaya OJK untuk menjaga stabilitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

Revisi aturan ini juga sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan inklusi keuangan, dengan mendorong kepemilikan rekening bank bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 "Dengan ketentuan baru ini diharapkan akan menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan dan keuangan sehingga bank dapat berfungsi lebih baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," ucapnya. 
 

Baca juga: Cara Nabung Agar Rekening Tidak Dianggap Dormant Lalu Diblokir PPATK, Pakar Siber Sarankan Hal Ini

Sebagai informasi, pengaturan rekening dormant selama ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.

Dalam Pasal 6 ayat 6 POJK tersebut, status tabungan dasar (basic saving account) dapat diubah menjadi rekening dormant jika rekening tidak ada saldo tabunganya dan atau tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut. Transaksi tidak termasuk pengkreditan tabungan karena bunga atau bagi hasil.

Namun, dalam aturan itu pula OJK menyerahkan ketentuan atau prosedur tindak lanjut untuk rekening dormant kepada masing-masing bank.

Dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.  

Sebelumnya, PPATK mengumumkan penghentian sementara transaksi rekening dormant agar rekening tersebut tidak disalahgunakan untuk kejahatan tindak pidana di sektor keuangan mulai dari pencucian uang, transaksi narkoba, korupsi, hingga judi online. 

Kendati begitu, PPATK memastikan dana di rekening dormant tetap aman dan tidak ada pengurangan saldo sama sekali. Rekening yang telah diblokir juga bisa diaktifkan kembali setelah nasabah mengikuti prosedur yang berlaku.

Dalam keterangan resminya, PPATK menyebut langkah pemblokiran rekening dormant ini dilakukan bukan tanpa alasan karena telah melalui proses analisis selama 5 tahun terakhir. 

Selama proses tersebut, PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui pemilik rekening, telah menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Halaman
12

Berita Terkini