Mengaku sebagai anggota Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), ia mengiming-imingi para korban kelulusan CPNS, bantuan rumah, hingga pekerjaan di BUMN.
Laporan Zaki Mubarak | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Seorang pria berinisial IKN (52), warga Aceh Utara, berhasil menipu puluhan korban dengan berbagai modus sejak 2019.
Mengaku sebagai anggota Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), ia mengiming-imingi para korban kelulusan CPNS, bantuan rumah, hingga pekerjaan di BUMN.
Total kerugian akibat aksinya mencapai Rp 509 juta. Pada Rabu (6/8/2025), berkas perkara IKN dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan dari Polres Aceh Utara ke Kejari Aceh Utara.
Salah satu korban adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M dan putrinya P.
Mereka tergiur tawaran rumah bantuan dari Baitul Mal dan kelulusan CPNS.
Sejak September 2019, M mengenal IKN melalui sambungan telepon.
Baca juga: Kasus Polisi Gadungan Tipu Puluhan Warga, Pakar Hukum Unimal: Perkuat Edukasi Hukum Hingga ke Desa
Pelaku mengaku sebagai anggota intel Polda Aceh dan BNN Pusat. Hanya sekali bertemu, sisanya berkomunikasi via ponsel.
Korban diminta menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp 4 juta untuk pengurusan rumah bantuan (via transfer).
Tambahan Rp 4 juta dan Rp 2 juta dalam minggu yang sama
Berikutnya Rp 10 juta, Rp 5 juta, dan Rp 5 juta untuk proses CPNS
Terakhir Rp 2 juta untuk penempatan kerja
Ditangkap di Aceh Tamiang
Baca juga: Bongkar Kasus Polisi Gadungan, Polres Aceh Utara Dapat Apresiasi Publik
IKN ditangkap Satreskrim Polres Aceh Utara pada 2 Juni 2025 di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, setelah menjadi buronan berbulan-bulan.