SERAMBINEWS.COM - Miris, seorang bocah perempuan yang masih berusia 10 tahun disiksa karena mencuri uang.
Tubuhnya diikat di depan orang ramai, ditendang, dipukuli, dan disundut dengan api rokok.
Tidak hanya itu, pihak keluarga juga diminta uang perdamaian sebesar Rp 15 juta.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/8/2025), kasus penganiayaan itu terjadi di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara.
Kasus ini terjadi setelah pelajar kelas 4 SD ini ketahuan mengambil uang dan jajanan dari sebuah warung.
Dalam video yang viral di media sosial terlihat, kondisi bocah yang diikat di bagian tangan dan kaki, serta ditonton banyak warga.
"Tangan dan kaki anak saya diikat seperti penjahat besar,"
"Kepalanya dipukul, ditendang, dan bagian badannya disundut dengan api rokok," ungkap EH (33), ibu korban, saat dihubungi melalui sambungan ponsel, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Hasil Kejuaraan Dunia Voli U21 2025: Indonesia Gagal Lolos 16 Besar, Nyaris Kejutkan Argentina
Baca juga: Kisah Kakek Ismail Ali Basyah, Warga Aceh 6 Tahun Terlantar di Manado, Bertahan Hidup di Pulau Ruang
EH menjelaskan, selama ini korban tinggal bersama nenek dan mantan suaminya, sementara ia sendiri telah menikah lagi dan tinggal di daerah lain.
Ia mengetahui kejadian tersebut setelah mantan suaminya, DH, mengabari bahwa anak mereka ketahuan mencuri di warung dan diminta membayar uang perdamaian sebesar Rp 15 juta.
"Mantan suami saya didatangi oleh anak dari pemilik warung yang memberitahukan bahwa anak kami sudah ketahuan mencuri dan disuruh datang ke warung itu," jelas EH.
Peristiwa ini terjadi pada 26 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di mana DH mendapati anaknya dalam keadaan terikat.
Mirisnya, anak tersebut dianiaya di depan banyak warga yang tidak berani melerai.
"Bahkan ketika mantan suami saya di situ, mereka (pemilik warung) masih tega memukul dan menganiaya anak saya, sambil mengucapkan kata-kata kasar," tambah EH.
Ia juga mencatat bahwa tubuh putrinya menunjukkan banyak bekas sundutan api rokok, yang diduga dilakukan pelaku.