Bocah Perempuan 10 Tahun Disiksa karena Curi Uang, Keluarga Dipaksa Bayar Rp 15 Juta untuk Damai

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANIAYA BOCAH PEREMPUAN - Bocah perempuan 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, dianiaya oleh beberapa orang hanya gara-gara ketahuan mencuri uang dan jajanan dari warung, pada 26 Juni 2025, pukul 03.00 Wib.

EH menegaskan, kekerasan yang dialami putrinya hanya disebabkan pencurian uang sebesar Rp 600.000 dan sejumlah makanan ringan. 

Baca juga: Marah Anak Laki-lakinya Dicabuli, Polisi Ini justru Dilaporkan ke Provos

Baca juga: Cegah Pembelian Berulang, Polres Abdya Stempel Tangan Pembeli Beras SPHP di Pasar Pangan Murah

"Iya, memang benar. Tapi, kenapa sampai sesadis dan setega itu,"

"Meskipun anak saya bersalah, tidak harus sampai seperti itu," ungkapnya dengan sedih. 

Respons Polisi

Laporan terkait kasus ini telah disampaikan mantan suaminya ke Kepolisian Resor Padanglawas pada 27 Juni 2025. 

Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka. 

"Sudah hampir 2 bulan dilaporkan. Dan ini sudah viral, baru polisi baru menindaklanjutinya," keluh EH. 

EH berharap agar kepolisian bersikap adil dan transparan dalam menangani kasus ini.

Serta segera menetapkan tersangka kepada pelaku penganiayaan putrinya. 

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Padanglawas, Bripka Ginda K Pohan, membenarkan laporan terkait kasus ini. 

"Benar. Kasusnya masih diproses di Reskrim. Untuk pemeriksaan saksi-saksi (korban) sudah selesai dan sudah naik ke tahap sidik,"

"Dalam waktu dekat akan kita lakukan penetapan dan penahanan tersangka," ujar Ginda.(*)

Baca juga: Terima Silaturahmi PAS Aceh, Abang Samalanga: Tidak Ada Lagi Perbedaan Usai Pilkada 

Baca juga: Warga Terseret Ombak di Asel belum Ditemukan, Warga Kumandangkan Azan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Berita Terkini