Oleh karena itu, menurut dia, KPK akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan haji termasuk para agen travel.
Selain aliran dana, Budi menyebut, penyidik KPK juga akan mendalami terkait pemberi perintah penentuan kuota haji 2024.
“Di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya,” ujarnya.
Budi mengatakan, pengusutan tersebut perlu dilakukan karena terdapat pergeseran kuota haji yang tak sesuai dengan aturan.
Diketahui, KPK sudah memintai keterangan sejumlah pihak sebelum kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut naik ke penyidikan.
Mereka di antaranya adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Baca juga: Klarifikasi Ustaz Khalid Basalamah Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Naik Penyidikan
Diketahui, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menag Yaqut naik ke tahap penyidikan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023 2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya lagi.
Oleh karenanya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut. Tetapi, belum diumumkan tersangka dalam kasus ini.
Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Kerugian Negara Mencapai Rp 1 Triliun Lebih
Kemudian, KPK menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.