Siasat Bripka ML Cabuli Tahanan Wanita Polres Luwu 3 Kali, Nyaris Dirudapaksa, Kini Ditahan Propam

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELECEHAN - Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Seorang polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga hendak memperkosa seorang tahanan perempuan.

SERAMBINEWS.COM, LUWU –  Seorang polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga hendak memperkosa seorang tahanan perempuan. 

Propam Polres Luwu, Sulawesi Selatan mengamankan Bripka ML yang melakukan pencabulan tahanan perempuan berkali-kali.

Kini, Bripka ML telah ditahan di sel Propam Polres Luwu, Sulawesi Selatan.

Dari pemeriksaan propam sejauh ini, Bripka ML diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan saat melaksanakan tugas jaga.

"Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya," kata Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, Selasa (12/8).

 

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, saat ini tengah memproses dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang oknum polisi terhadap tahanan perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Luwu.

Oknum yang diduga pelaku diketahui berinisial Bripka ML. 

Peristiwa tak senonoh itu diduga terjadi pada Jumat (8/8/2025) pagi, sekitar pukul 06.00–08.00 Wita.

“Saat itu belum ada serah terima penjagaan. Kebetulan Bripka M bertugas jaga di tahanan Polres Luwu. 

Dia masuk ke ruang sel tahanan perempuan dengan alasan ingin membuang air kecil. 

Namun, ketika melewati tempat tidur korban, terjadilah pelecehan terhadap korban,” ujar Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel, Briptu SA Buka Resleting Paksa Oral Seks

Dalam sel perempuan tersebut terdapat dua tahanan, yakni tahanan kasus narkoba dan tahanan kasus reserse. 

Salah satu dari mereka menjadi korban aksi tidak senonoh Bripka ML.

“Dari balik tahanan laki-laki, ada yang melihat karena terdengar suara batuk. 

Hal itu membuat Bripka M mengurungkan niatnya melanjutkan perbuatan,” ungkap Mirwan.

 
Mirwan mengungkapkan, kejadian ini bukan yang pertama kali.

Bripka M diduga sudah tiga kali melakukan pelecehan sejak Juli 2025.  

“Mungkin korban sudah tidak bisa memendam lagi. Ada unsur pemaksaan karena sebelumnya sudah terjadi dua kali. Kejadian terakhir ini yang membuat korban berani melapor,” ujarnya.

Baca juga: Viral! Oknum Polisi Digerebek di Vila Bersama Istri Orang, Kedapatan Tanpa Busana oleh Suami Sah

Korban melaporkan insiden tersebut ke Propam Polres Luwu pada Jumat (8/8/2025) pukul 09.00 Wita, difasilitasi oleh salah satu anggota Polres yang masih kerabat korban.

“Pihak Reserse langsung menindaklanjuti dengan menginterogasi korban. 

Setelah itu, jajaran Propam mendatangi ruang Satahti untuk cross check dan mengambil keterangan korban. 

Sesuai petunjuk Kapolres Luwu, tersangka langsung diamankan dan diberikan penempatan khusus selama tujuh hari,” jelas Mirwan.

 
Sebelumnya diberitakan bahwa Polres Luwu berkomitmen melakukan penanganan cepat dan tegas terhadap dugaan percobaan rudapaksa oleh oknum polisi terhadap tahanan kasus narkoba.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi.

“Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku. 

Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. 

Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” ujar Adnan, Senin (11/8/2025).

Saat ini, Bripka M telah diamankan dan ditahan di sel Provos untuk menjalani proses hukum internal.

Baca juga: Pemerintah Aceh Komitmen Wujudkan Tata Kelola Sawit, Ini yang Dilakukan

Baca juga: VIDEO Tangisan Putri Betung, Anak Cucu Terancam Terusir dari Tanah Warisannya

Baca juga: Takut Dirudal China, Amerika Serikat Hidupkan Lapangan Terbang Era Perang Dunia II

 

(Kompas.com)

Berita Terkini