Banda Aceh
Pemerintah Aceh Komitmen Wujudkan Tata Kelola Sawit, Ini yang Dilakukan
Sebagai langkah nyata, Pemerintah Aceh meluncurkan Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan Aceh 2023–2045 yang menekankan...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Gubernur (Wagub), Fadhlullah SE menegaskan, Pemerintah Aceh berkomitmen mewujudkan tata kelola kelapa sawit yang baik, bebas deforestasi, dan memenuhi standar perdagangan global. Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan Aceh yang mencakup lebih dari 3,5 juta hektare, termasuk ekosistem Leuser dan Ulu Masen, sebagai penyangga iklim, penyerap karbon, dan sumber air bersih.
“Kelapa sawit adalah komoditas unggulan yang telah menjadi bagian penting perekonomian Aceh. Namun keberlanjutan tidak hanya diukur dari sisi ekonomi, kita harus memperkuat tata kelola, meningkatkan produktivitas, memperbaiki rantai pasok, dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Fadhlullah dalam sambutannya saat membuka forum diskusi bertajuk “Mengembangkan dan Melindungi Ekonomi Kelapa Sawit: Perbaikan Tata Kelola dan Rantai Pasok” di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (12/8/2025).
Sebagai langkah nyata, Pemerintah Aceh meluncurkan Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan Aceh 2023–2045 yang menekankan produksi tanpa deforestasi, keterlibatan petani swadaya, kemitraan multipihak, serta akses pembiayaan hijau.
Wagub Aceh itu berharap, forum ini menjadi wadah kolaborasi untuk membangun sektor kelapa sawit yang menguntungkan, ramah lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Keberhasilan Aceh akan ditentukan oleh kemauan kita berbagi pengetahuan, menyatukan visi, dan berpegang pada prinsip keberlanjutan,” pungkasnya.
Baca juga: Wagub Fadhlullah Ajak PHRI Promosikan Pariwisata Aceh
Acara ditutup dengan pembukaan resmi diskusi oleh Wakil Gubernur Aceh, menandai dimulainya rangkaian pembahasan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda serta beberapa perwakilan Kedutaan Besar negara luar lainnya, Kementerian PPN/Bappenas, pimpinan instansi terkait di Aceh, lembaga internasional, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.