Ia dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara dengan Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 900 juta.
Kemudian terdakwa H Mursil terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Ia dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 900 juta," kata Ali, Kamis (19/12/2024).
Dia mengatakan terhadap putusan MA RI. Mahkamah Agung R.I. Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tamiang telah menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor : Print-01/L.1.15/Fu.1/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024 atas nama terpidana Ir. Tengku Rusli bin (alm) Tengku Abdul Jalil. (*)
Baca juga: VIDEO Jumlah Harta Kekayaan Mursil, Mantan Bupati Aceh Tamiang Tersangka Korupsi Kuasai Lahan HGU