Tersangka pencabulan sendiri saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut setelah ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Tuban pada Rabu (2/7/2025).
"Tersangka sudah ditangkap beserta sejumlah barang bukti dan pihak yang melaporkan adalah ibu kandung korban atau istri tersangka," kata Iptu Siswanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
"Saat ini tersangka masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 juncto 76 huruf d dan e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Baca juga: Peringati 20 Tahun Damai Aceh, SMK Negeri 1 Julok Aceh Timur Baca Yasin
Baca juga: Alokasi Anggaran Gaji Plus Tunjangan Guru dan Dosen Tahun 2026 Sebesar Rp 178,7 Triliun
Sudah tayang di Kompas.com