Rekam Jejak dan Harta Kekayaan Hary Tanoe, Bos MNC yang Digugat Jusuf Hamka Ganti Rugi Rp 119 T

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo - Hary Tanoe didugat Rp 119 triliun oleh Jusuf Hamka

Sosoknya cukup dikenal baik karena sifat dermawannya.

Jusuf kerap bersedekah dengan menjual nasi kuning murah seharga Rp 3.000 atau bahkan gratis. 

Sedekah itu ditujukan untuk kaum fakir miskin dan dhu`afa.

“Kalau pernah ditolong, ya harus mau menolong orang lain,” kata Jusuf Hamka.

Menjadi seorang pengusaha jalan tol di tanah air yang sukses tidak membuatnya lantas menjadi pribadi yang angkuh.

Saat memberikan sedekah kepada kaum papa itu langsung dilakukan sendiri. 

Dengan bermodalkan tempat kecil yang sederhana, ia memberikan makanan kepada siapa pun.

Prinsip dan sifat dermawan itu tetap dijalani, bahkan setelah menjabat sebagai pengusaha sukses jalan tol dan Ketua Organisasi Muslim Tionghoa.

Bagi Jusuf, menjadi seorang pengusaha yang sibuk tak lantas membuatnya jauh dari keluarga. 

Jusuf tetap dekat dengan istri dan ketiga anaknya serta mengajarkan sifat kedermawanannya itu kepada keluarganya. 

Hal itu terlihat ketika anaknya yang bernama Fitria Yusuf dan Feisal Hamka turut serta dalam berbagi sedekah nasi kuning kepada orang-orang yang membutuhkan.

(Bangkapos.com/Surya.co.id)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Harta Kekayaan Hary Tanoe, Bos MNC Digugat Jusuf Hamka Kasus 26 Tahun Lalu, Minta Ganti Rugi 119 T

Berita Terkini