Berita Aceh Tamiang

554 Warga Binaan Lapas Kualasimpang Aceh Tamiang Terima Remisi HUT Ke-80 RI

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI HUT RI - Sebanyak 554 warga binaan Lapas Kualasimpang, Aceh Tamiang mendapat remisi HUT ke-80 RI.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sebanyak 554 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kualasimpang, Aceh Tamiang mendapat remisi HUT ke-80 RI, Minggu (17/8//2025).

Kepala Lapas Kualasimpang, Mudo Mulyanto menjelaskan, jenis remisi yang diterima ada dua jenis, yaitu remisi umum sebanyak 269 orang dan remisi dasawarsa 285 orang.

“Remisi umum ini diberikan kepada warga binaan setiap tahun,” kata Mudo.

“Sedangkan remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun,” jelasnya. 

“Sama-sama diberikan saat Hari Kemerdekaan,” papar Kalapas Kualasimpang.

Baca juga: Ribuan Napi di Aceh Terima Remisi HUT RI, 37 Orang Langsung Bebas 

Tercatat, napi pelaku tindak pidana narkotika merupakan yang paling banyak mendapat remisi, yaitu mencapai 341 orang.

Disusul tindak pidana umum 206 orang, korupsi 5 orang, dan perdagangan manusia atau TPPO sebanyak 2 orang.

Sebelumnya, Lapas Kualasimpang juga memberikan amnesti untuk dua warga binaan yang terjerat narkotika, Sy dan Ez. 

Amnesti diberikan pada 2 Agustus 2025 lalu, atas instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto.

Amnesti sendiri merupakan bentuk perhatian dan pengampunan negara melalui Presiden Republik Indonesia kepada warga binaan yang telah menunjukkan kesungguhan untuk memperbaiki diri.

Baca juga: Usai Pimpin Upacara HUT RI, Bupati Aceh Selatan Serahkan Remisi dan Naik Becak Keliling Tapaktuan

Terkait hal ini, Mudo memastikan kalau keduanya telah menjalani masa pembinaan secara konsisten dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama berada di Lapas Kualasimpang. 

Dia pun berharap kedua napi penerima amnesti itu bisa mempertanggungjawabkan kepercayaan tersebut agar bisa berkontribusi dengan lingkungan.

“Perilaku keduanya menunjukkan perubahan yang positif selama menjalani pembinaan,” papar dia.

“Ini sesuai dengan kriteria yang terkandung dalam Kepres amnesti,” jelas Mudo.

Halaman
12

Berita Terkini