Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Keberadaan minimarket modern di tingkat desa kembali menjadi sorotan tajam publik.
Di salah satu wilayah di Aceh Utara, tercatat sudah berdiri tiga minimarket dalam jarak berdekatan.
Kehadiran mereka memang membuka lapangan kerja baru.
Namun di sisi lain, mengancam kelangsungan hidup usaha mikro warga setempat.
Fenomena ini mencuat bertepatan dengan Hari UMKM Nasional yang diperingati setiap 12 Agustus.
Baca juga: 21 Merek Beras Premium Diduga Oplosan yang Beredar di Minimarket, Waspada Saat Membeli
Pada tahun 2025, peringatan ini kembali menjadi momentum penting untuk mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.
Ironisnya, di lapangan justru terlihat UMKM harus berhadapan dengan kompetitor besar yang modalnya jauh lebih kuat.
Mantan Komisioner Badan Penyelesaian Sengketa dan Perlindungan Konsumen Aceh Utara, Dr Bukhari, MH, CM dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Minggu (17/8/2025), menyebutkan masalah ini bukan sekadar persaingan usaha biasa, melainkan menyangkut keadilan pasar dan perlindungan konsumen-produsen kecil.
“Ritel waralaba yang sudah IPO di bursa saham, dengan nilai saham yang tinggi, jelas memiliki modal dan jaringan distribusi yang tak sebanding dengan pedagang kecil," papar dia.
"Membiarkan mereka bersaing langsung tanpa proteksi adalah tidak etis dan tidak rasional,” ungkap Bukhari.
Baca juga: Gubernur Aceh Muzakir Manaf Minta Pelaku UMKM Kembangkan Usaha Guna Menekan Angka Kemiskinan
Bukhari menegaskan, Pemkab Aceh Utara melalui dinas terkait harus lebih selektif dalam memberikan izin pendirian minimarket.
Bahkan, Bupati Aceh Utara diminta untuk mengevaluasi kinerja kepala dinas yang membidangi perizinan tersebut agar kebijakan yang keluar berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil.
Dalam perspektif hukum Islam, lanjutnya, pemerintah (ulil amri) memiliki kewajiban menjaga keseimbangan pasar agar tidak terjadi gharar (ketidakpastian merugikan) dan zulm (kezaliman).
Rasulullah SAW melarang praktik monopoli dan bentuk perdagangan yang mematikan usaha pihak lain.