Video

VIDEO - Ribuan Napi di Aceh Terima Remisi HUT RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 5.480 narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Aceh mendapat menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.

Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, mengatakan, dari 5.480 napi yang menerima remisi umum tersebut, 37 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas. 

Ia menyebut, 5.480 narapidana yang mendapat remisi umum itu terdiri dari 5.448 orang napi dewasa dan 32 orang anak didik LPKA. 

Baca juga: Setya Novanto Dapat Remisi 28 Bulan dan 15 Hari Sebelum Bebas Bersayarat dari Lapas Sukamiskin

37 orang yang langsung bebas ini menerima remisi umum II dengan jumlah pengurangan masa tahanan berbeda-beda, yang satu bulan ada 15 orang se Provinsi Aceh, 2 bulan ada 5 orang, 3 bulan ada 12 orang, 4 bulan ada 4 orang, 6 bulan ada 1 orang,” kata Yan Rusmanto. 

Hal itu disampaikan Yan Rusmanto usai kegiatan penyerahan SK remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana secara simbolis, di Lapas Kelas II Lambaro Aceh Besar, Minggu (17/8/2025). 

Yan Rusmanto juga mengungkap, momen HUT Kemerdekaan RI tahun ini menjadi lebih istimewa. Pasalnya, bertepatan dengan HUT ke-80 RI, ada pemberian remisi dasawarsa yang hanya terjadi setiap 10 tahun sekali.

Baca juga: Ribuan Napi di Aceh Terima Remisi HUT RI, 37 Orang Langsung Bebas

Adapun narapidana yang mendapat remisi dasawarsa sebanyak 6.005 orang. Jumlah ini juga mencakup 5.480 napi yang menerima remisi umum. 

Yan Rusmanto menjelaskan, pengurangan hukuman untuk remisi umum HUT RI diberikan berkisar mulai satu hingga enam bulan, sedangkan remisi dasawarsa berkisar 15 hingga 90 hari.

Ia juga menegaskan, bahwa warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi yaitu yang telah memenuhi syarat administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di antaranya, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik, atau tidak pernah melakukan pelanggaran.

Baca juga: Wali Kota Serahkan Remisi HUT RI kepada Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Langsa, Ini Rinciannya

Selain itu, WBP yang dipilih mendapat remisi juga dipastikan aktif mengikuti seluruh program binaan oleh Rutan dan menunjukkan tingkat resiko menurun.

Ia menambahkan pemberian remisi tersebut telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, SK remisi diberikan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem.(*)

Berita Terkini