Setya Novanto Dapat Remisi 28 Bulan dan 15 Hari Sebelum Bebas Bersayarat dari Lapas Sukamiskin

Selain itu, dia menjelaskan, Setnov juga sudah melunasi denda maupun uang pengganti atas kerugian negara

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE Tribunnews/KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. 

SERAMBINEWS.COM - Terpidana kasus korupsi yang juga bekas ketua DPR, Setya Novanto alias Setnov, telah dibebaskan dari tahanan pada Sabtu (16/8/2025), sehari sebelum peringatan HUT Ke-80 RI.

Terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Mantan ketua umum Partai Golkar itu dapat bebas lebih cepat karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan Setnov mendapat remisi 28 bulan dan 15 hari sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8).

“Itu 28 bulan 15 hari,” kata Mashudi saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025), dikutip dari Antara.

Selain itu, dia menjelaskan, Setnov juga sudah melunasi denda maupun uang pengganti atas kerugian negara yang dia sebabkan dalam tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik.


“Ia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar sehingga surat KPK sudah melayangkan ke kami, kami wajib memproses,” ucapnya.

Ia mengatakan semua narapidana tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi maupun bebas bersyarat, asalkan telah memenuhi syarat.


“Tanpa ada pilih kasih pada kasus apapun. Semua warga binaan kita mendapatkan,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengatakan meski Setnov telah bebas, namun statusnya masih dalam masa pembebasan bersyarat. Setnov baru bebas murni pada 2029.

"Dia wajib lapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini, masih dalam pengawasan," kata Kusnali.

Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat Karena Berkelakuan Baik, Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun Korupsi e-KTP

Setnov yang sejauh ini telah dipenjara 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin atas kasus korupsi proyek KTP elektronik atau E-KTP, sebetulnya divonis hukuman 15 tahun penjara.

Namun, melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang diputus pada 4 Juni 2025, hukuman Setnov dikurangi jadi 12 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusan PK, Setnov juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan, serta uang pengganti Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.

"Semua kewajiban tersebut telah diselesaikan Novanto. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ucap Kusnali.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved