Profil Bambang Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe Dicegah KPK ke Luar Negeri, Terseret Korupsi Bansos

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoeseodibjo bungkam usai menjalani diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tiga jam, Kamis (14/12/2023).

SERAMBINEWS.COM - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ke luar negeri. 

Bambang adalah kakak dari pengusaha dan pendiri Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo.

Selain Bambang, KPK juga mencegah tiga orang lainnya dari pejabat Kemensos dan swasta dalam kasus dugaan korupsi bansos yang nilainya ditaksir mencapai Rp 200 miliar.

Kasus dugaan korupsi bansos

Dikutip dari Kompas.com, Bambang sebelumnya diperiksa terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020-2021.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos tersebut, termasuk Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo. 

BGR adalah perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang logistik.

 
Lantas, siapa sosok Bambang Tanoesoedibjo?

Profil Bambang Tanoesoedibjo

Merujuk laman DNR Corporation, Bambang menjabat sebagai Presiden Direktur di PT DNR.

Sebagai pengusaha, pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur itu memperoleh gelar master bidang Administrasi Bisnis dari University of San Fransisco, Amerika Serikat pada 1989. 

Ia juga pernah menempuh pendidikan di Carleton University.

Bambang mempunyai pengalaman profesional selama bertahun-tahun di berbagai industri.

Salah satunya adalah industri media dengan memimpin MNC SkyVision menjadi operator Direct To Home (DTH) terbesar di Indonesia.

Selain itu, Bambang juga mempunyai pengalaman di sektor rantai pasokan atau supply chain.

Bambang disebut telah mengubah dan menghidupkan kembali PT DNR menjadi penyedia rantai pasokan offline dan online di Indonesia.

Baca juga: Kasus Korupsi Penyaluran Bansos, KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri

Rekam jejak Bambang Tanoesoedibjo

Sebagai pengusaha, Bambang menduduki posisi mentereng di beberapa perusahaan, berdasarkan catatan Bloomberg.

Selain menjabat sebagai Presiden Direktur PT DRL, ia juga menduduki posisi sebagai President Commissioner di PT MNC Asset Management pada 2011 hingga sekarang.

Bambang juga menduduki jabatan sebagai President Commissioner di PT Dos NI Roha pada 2007-sekarang.

Selain itu, ada beberapa jabatan yang pernah diduduki oleh Bambang. Berikut daftar selengkapnya:

-Presiden Direktur PT Zebra Nusantara Tbk 2021-2022

-Presiden Direktur PT MNC Vision Network 2004-2016

-Vice President Commissioner PT Media Nusantara Citra 2011-2016

-President Commissioner PT Bhakti Asset Management 2007-2011

-President Commissioner Bimantara Citra Tbk 2002-2007

-Presiden Direktur PT Agis 2001-2006

-Direktur PT Cipta Ekamulia Utama 1989 1992

-Vice President Commissioner PT Global Mediacom Tbk 2007

-Vice President Commissioner PT Bhakti Panjiwira 1997

-Presiden Direktur PT Vamed Engineering Asia 1994

-Vice President PT Bhakti Investama Tbk. 

Nah, itulah profil Bambang Tanoesoedibjo, kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjoe, yang dicegah KPK ke luar negeri karena terkait kasus dugaan korupsi bansos.

KPK Tetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial atau Kemensos.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka.

Ia menuturkan dua dari lima tersangka merupakan korporasi.

“KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Meski begitu, ia belum menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas kelima tersangka yang dimaksud.

Adapun selain tersangka, Lembaga Antirasuah juga turut mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pencekalan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES),  Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

Serta dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

Seperti diketahui Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo merupakan kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

 

KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Rugikan Negara Rp200 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan perhitungan awal nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial atau Kemensos.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ucap Budi dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bansos di Kemensos yang tengah ditangani KPK ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan sebelumnya.

Sebagai informasi, kasus yang tengah ditangani KPK ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya.

Namun, KPK belum menyampaikan lebih detail ihwal kasus tesebut, termasuk konstruksi perkaranya.

 

 

Baca juga: Dorong Transparansi, KIP Aceh Ajak Masyarakat Isi Survei Kepuasan Publik

Baca juga: Cara PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Ini Aturan dan Syaratnya

Baca juga: Cek Jadwal dan Tarif Kapal Ferry Rute Banda Aceh–Sabang Rabu Besok

Berita Terkini