Breaking News

Cara PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Ini Aturan dan Syaratnya

Peraturan pemerintah tentang manajemen PPPK juga menyebutkan bahwa perubahan status bisa dilakukan jika ada formasi

Editor: Faisal Zamzami
freepik
PPPK 2025 - CPNS 2025 Bakal Usung Sistem Baru, PPPK Bagaimana? Sama atau Tetap Pakai Tahapan Lama?. 

SERAMBINEWS.COM - Bisakah PPPK paruh waktu jadi full time? Jawaban dari petanyaan tersebut sedang banyak dicari.

Pemerintah memang membuka skema PPPK paruh waktu, tetapi ada mekanisme khusus agar status tersebut bisa berubah menjadi full time.

Sehingga, penting untuk mengetahui syarat dan aturan resminya sebelum memutuskan mendaftar.

Kementerian PANRB dan BKN telah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK, baik paruh waktu maupun full time, dilakukan berdasarkan kebutuhan formasi yang diajukan instansi.

Artinya, seseorang yang awalnya bekerja paruh waktu tidak otomatis bisa langsung pindah menjadi full time, melainkan harus mengikuti mekanisme seleksi sesuai regulasi yang berlaku.

Peraturan pemerintah tentang manajemen PPPK juga menyebutkan bahwa perubahan status bisa dilakukan jika ada formasi yang sesuai serta persetujuan dari instansi terkait.

Baca juga: Honorer Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Skemanya

Cara PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time

Bagi kamu yang ingin tahu bagaimana cara PPPK paruh waktu jadi full time, berikut langkah-langkah penting yang harus dipahami:

1. Menunggu Formasi Resmi Dibuka

Bagi kamu yang ingin tahu bagaimana cara PPPK paruh waktu jadi full time, berikut langkah-langkah penting yang harus dipahami:

Instansi akan membuka formasi PPPK full time sesuai kebutuhan. Kamu harus menunggu pengumuman resmi dari instansi atau pemerintah pusat.

2. Mengikuti Seleksi Ulang

PPPK paruh waktu tidak otomatis langsung berubah status. Kamu tetap harus mengikuti seleksi PPPK full time sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku.

3. Memenuhi Syarat Administratif

Pastikan seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan, mulai dari ijazah, SK pengalaman kerja, hingga surat keterangan dari instansi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved